APBD PEMKAB BANDUNG BARAT KEBOCORAN Rp97.005.472.557,24 TIPIKOR KAJATI DIMINTA BERTINDAK
Rambonews.id||Bandung Barat
Ali Sopyan Rambo Nusantara menemui sejumlah data LHP Pemda Kabupaten Bandung Barat diduga keras ada kerugian negara puluhan meliaran rupiah . Ali Sopyan menegaskan dana Rp97.005.472.557.24. diduga berasal dari APBD yang harus di pertanggung jawabkan di dalam kinerja pemerintahan tidak ada kata kesalah penganggaran .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Haltersebut harus di proses hukum Tutur Ali Sopyan. Pasalnya Kesalahan penganggaran belanja yang berasal dari realisasi belanja yang telah dibayar sebesar Rp97.005.472.557,24
Hasil telaah lebih lanjut atas mutasi aset tetap dan aset lainnya dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, mengungkapkan adanya kesalahan penganggaran berupa penambahan aset tetap dan aset lainnya dari belanja Barang dan Jasa, adanya realisasi belanja modal yang dipergunakan untuk membeli/mengadakan barang-barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap dan aset lainnya, serta adanya penambahan nilai aset tetap dan aset lainnya dari belanja modal yang tidak sesuai dengan klasifikasi asetnya.
Nilai kesalahan penganggaran pada 12 perangkat daerah disajikan dalam tabel berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada:
1) Buletin Teknis Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual pada
a) Bab III baris 5 s.d 8 yang menyatakan bahwa “Peralatan dan Mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai”;
b) Bab IV baris 6 s.d 10 yang menyatakan bahwa “Gedung dan Bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
Termasuk dalam kelompok Gedung dan Bangunan adalah gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, gudang, dan gedung museum”;
c) Bab V baris 5 s.d 11 yang menyatakan bahwa “Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.”
Jalan, irigasi, dan jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik, dan jaringan telepon”; dan
d) Bab VI baris 15 s.d 19 yang menyatakan bahwa “Aset yang termasuk dalam klasifikasi Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan, dan tanaman.
Termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset TetapRenovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya”.
2) Buletin Teknis Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual pada baris 5 s.d 10 yang menyatakan bahwa “ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.”
b. Lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Bagian D angka 16 pada:
1) huruf a poin 2) yang menyatakan bahwa “Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait”; dan
2) huruf b poin 1) yang menyatakan bahwa “Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.”
c. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Bagian Kebijakan Akuntansi Belanja pada huruf A poin 4 yang menyatakan bahwa:
1) “Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan”; dan
2) “Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yan g memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan asetditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.”
Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja Belanja Barang dan Belanja Modal tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah;
b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tidak cermat dalam melakukan verfikasi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan danPeternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak cermat dalam menyusun rincian dan klasifikasi belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran belanja perangkat daerah masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala BKAD dan 12 OPD lainnya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam melakukan verifikasi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah;
b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah lebih cermat dalam melakukan verifikasi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah lebih cermat dalam menyusun rincian dan klasifikasi belanja pada usulan rencana kerja dan anggaran belanja perangkat daerah masing-masing.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














