Papua Barat, Rambonews.id
Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas Delapan Pegawai Meninggal Dunia
pada Tujuh SKPD Tidak
Sesuai Ketentuan Senilai Rp99.033.900,00
3) Kelebihan Pemotongan Iuran
Wajib atas Pembayaran Gaji Terusan pada Sebelas Pegawai yang Meninggal
Dunia pada Delapan SKPD
Senilai Rp11.441.724,00
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
b. Pembayaran Gaji dan Tunjangan atas Tujuh Pegawai yang Terkena Perkara Hukum
pada Lima SKPD Tidak Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
c. Kelebihan Pembayaran
Tambahan Penghasilan ASN atas 624 Pegawai yang Terkena Hukuman Disiplin
pada 32 SKPD Senilai Rp1.146.996.267,75
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2) memproses kelebihan pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai
dari pegawai yang terkena hukuman
disiplin senilai total
Rp1.075.675.107,25 sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Kepala BKD untuk:
1) melakukan pengurusan penerbitan
Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara atas pegawai yang
terkena perkara hukum dan belum
ada putusan pengadilan (inkracht);
2) berkoordinasi dengan Kepala
BPKAD terkait data pegawai yang
pensiun, meninggal dunia, dan
terkena perkara hukum;
d. Kepala BPKAD koordinasi dengan PT
Taspen untuk:
1) mengatur mekanisme
pengembalian kelebihan
pembayaran gaji dan tunjangan
pegawai yang telah memasuki
batas usia pensiun dan meninggal
dunia senilai Rp150.518.000,00 ke
kas daerah;
2) mengatur mekanisme
pengembalian atas kelebihan
pemotongan iuran wajib atas
pembayaran Gaji Terusan senilai
Rp11.441.724,00;
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada
Aparatur Sipil Negara;
b. memproses kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dari pegawai yang terkena perkara hukum senilai total Rp170.431.350,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memproses kelebihan pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai dari
pegawai yang terkena hukuman disiplin
senilai total Rp1.075.675.107,25 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi poin c
Instruksi Gubernur Papua Barat kepada Kepala BKD untuk:
a. melakukan pengurusan penerbitan Surat
Keputusan Pemberhentian Sementara atas
pegawai yang terkena perkara hukum dan
belum ada putusan pengadilan (inkracht);
b. berkoordinasi dengan Kepala BPKAD terkait data pegawai yang pensiun, meninggal dunia, dan terkena perkara hukum; Rekomendasi poin d
Instruksi Gubernur Papua Barat kepada Kepala BPKAD berkoordinasi dengan PT Taspen untuk:
a. mengatur mekanisme pengembalian
kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan
pegawai yang telah memasuki batas usia
pensiun dan meninggal dunia senilai
Rp150.518.000,00 ke kas daerah;
b. mengatur mekanisme pengembalian atas
kelebihan pemotongan iuran wajib atas
pembayaran Gaji Terusan senilai
Rp11.441.724,00..
instruksi kepala SKPD dan surat pernyataan
komitmen) Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (bukti Setor ke Kas Daerah yang telah divalidasi oleh BPKAD) Rekomendasi poin c: Minggu ke-1 bulan Agustus 2025 (Surat Instruksi Gubernur dan
surat pernyataan, bukti pelaksanaan koordinasi dengan kepala BPKAD)
Rekomendasi poin d:
Minggu ke-1 bulan Agustus 2025 (Surat
Instruksi Gubernur dan surat pernyataan)
Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (bukti
pelaksanaan koordinasi dengan taspen)
Rekomendasi poin b.
a. Surat Instruksi Gubernur
kepada Kepala Dinas terkait
sesuai substansi rekomendasi poin b.
b. Surat pernyataan Kepala
Dinas terkait sesuai substansi poin b.
c. Bukti setor ke Kas Daerah serta Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi oleh
BPKAD atas kelebihan pembayaran gaji dan
tunjangan dari pegawai yang
terkena perkara hukum
senilai total Rp170.431.350,00
d. Bukti setor ke Kas Daerah
serta Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi oleh BPKAD atas kelebihan
pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dari pegawai yang terkena
hukuman disiplin senilai total
Rp1.075.675.107,25 Rekomendasi poin c.
a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala BKD sesuai substansi rekomendasi poin c.
b. Surat pernyataan Kepala
BKD sesuai substansi rekomendasi poin c.
c. Bukti koordinasi berupa notulen, daftar hadir dan surat koordinasi sesuai dengan substansi rekomendasi poin c.
Rekomendasi poin d a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala BPKAD.
Red.














