Dugaan Pajak Ganda Galian C Balut Mencuat: Pemkab Pungut Pajak dari Tambang Sekaligus Kontraktor, Malpraktik Anggaran Kian Nyata
Rambonews.id||Banggai Laut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik retribusi Galian C di Kabupaten Banggai Laut memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan.
Selain persoalan transparansi data, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pajak ganda yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Praktik ini diduga menyasar pengusaha Galian C selaku penyedia material sekaligus para kontraktor selaku pembeli.
Berdasarkan fakta di lapangan, Pemkab Banggai Laut diduga memungut pajak dari dua pihak berbeda untuk objek yang sama.
Galian C yang seharusnya menjadi beban wajib pajak pemilik izin tambang, ternyata juga ditagihkan pajaknya kepada kontraktor yang membeli material tersebut.
Praktik pajak ganda ini dinilai sebagai bentuk pemerasan administratif yang sangat merugikan dunia usaha dan menghambat efisiensi anggaran pembangunan di Banggai Laut.
Secara regulasi, pajak mineral bukan logam dan batuan seharusnya hanya dipungut satu kali di tingkat produsen (pemilik izin tambang).
Ironisnya, sebuah media yang baru-baru ini merilis berita “pelurusan fakta” justru bungkam terhadap indikasi pajak ganda ini.
Redaksi media tersebut dikritik tajam karena menerbitkan sanggahan sepihak tanpa melakukan verifikasi atau koreksi kepada narasumber kunci, yakni mantan pejabat internal Bapenda Balut berinisial FK.
Pengabaian terhadap kesaksian FK menunjukkan bahwa berita sanggahan tersebut gagal menjalankan fungsi kontrol sosial dan hanya berperan sebagai alat klarifikasi yang tidak kredibel.
Mantan pejabat Bapenda, FK, sebelumnya telah memperingatkan bahwa pengelolaan anggaran di sektor ini sudah melenceng jauh dari koridor hukum.
“Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah-olah menjadi kebijakan yang sah demi kepentingan oknum tertentu,” tegas FK.
Adanya skema pajak ganda ini seolah mengonfirmasi pernyataan FK bahwa ada sistem yang sengaja dirancang untuk meraup keuntungan di luar ketentuan yang berlaku (malpraktik).
Munculnya fakta pajak ganda ini membuat tuntutan agar pihak berwenang segera melakukan penelusuran menjadi tidak bisa ditawar lagi. Pemkab Banggai Laut harus segera:
– Memanggil para pihak: Baik pemilik tambang Galian C maupun kontraktor yang telah dimintai pajak untuk dilakukan rekonsiliasi data.
– Melakukan Audit Investigatif: Menelusuri aliran dana dari pungutan ganda tersebut, apakah masuk ke kas daerah seutuhnya atau tercecer di kantong oknum.
– Klarifikasi Terbuka: Memberikan penjelasan hukum atas dasar apa pajak ganda tersebut diberlakukan.
Masyarakat dan pelaku usaha menuntut keadilan. Sanggahan di media tidak akan menghapus fakta adanya pungutan ganda yang menabrak aturan perundang-undangan ini.
Penegak hukum diminta segera turun tangan sebelum praktik ini semakin mengakar dan merusak iklim investasi di Banggai Laut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemkab Banggai Laut












