- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Nagari, Satu Ketua: LKAAM Akui Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN Sah

 

PASAMAN BARAT — Polemik kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua akhirnya menemui titik terang. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara tegas menyatakan bahwa ketua KAN yang sah hanyalah Uyun Dt. Manindiang Alam, dan tidak ada serta tidak diakui ketua KAN lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penegasan tersebut disampaikan Khaidir Dt. St. Kabasaran dalam pernyataan terbukanya yang merujuk langsung pada ketentuan adat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN, serta peraturan daerah yang mengatur eksistensi Kerapatan Adat Nagari.

 

“Dalam adat Minangkabau tidak dikenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu, dan itu adalah Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim-klaim lain di luar itu tidak memiliki dasar adat,” tegas Kabasaran.

 

Menutup Ruang Dualisme KAN

 

Pernyataan Ketua Harian LKAAM ini sekaligus mematahkan seluruh spekulasi dan klaim tandingan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dualisme kepemimpinan KAN merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan adat, karena bertentangan dengan prinsip musyawarah ninik mamak dan aturan tertulis yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa KAN adalah lembaga adat tertinggi di nagari, sehingga keberadaan lebih dari satu ketua tidak hanya cacat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar kaum dan suku.

Baca Juga:  Seruan Tegas Organisasi Pers: Ali Sopyan IWO Indonesia VS Jhon PRIMA. Berani Bersuara dengan Bukti Kuat

 

Selaras dengan AD/ART dan Perda

 

Penetapan Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN yang sah dinilai selaras dengan AD/ART KAN Lingkuang Aua, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983, serta Perda Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur Kerapatan Adat Nagari.

 

Dalam AD/ART KAN secara tegas disebutkan bahwa identitas ninik mamak dan kepengurusan KAN tidak boleh ganda, serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi adat.

 

“Adat itu jelas, tidak abu-abu. Kalau sudah diputuskan secara adat dan sesuai aturan, maka seluruh anak kemenakan wajib tunduk,” ujar Khaidir menambahkan.

 

Seruan Kepatuhan Adat

 

Ketua Harian LKAAM juga menyerukan kepada seluruh ninik mamak, penghulu suku, serta masyarakat Nagari Lingkuang Aua agar menghentikan polemik dan menghormati keputusan adat.

 

Menurutnya, memperpanjang konflik hanya akan merusak marwah adat dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga adat itu sendiri.

 

“Adat bukan alat kepentingan. Adat adalah pemersatu,” tegasnya.

 

Dengan pernyataan ini, LKAAM secara institusional menegaskan hanya satu kepemimpinan KAN yang sah, sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengklaim jabatan Ketua KAN tanpa dasar adat dan hukum yang jelas.

 

“Saciok bak ayam, sadanciang bak basi.

Ketua satu, adat satu.”

 

Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat bantahan resmi terhadap pernyataan Ketua Harian LKAAM tersebut.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB