Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H, Minta Penyidik Polres Sukabumi Segera Periksa YPR Mantan Pegawai Lapas Warungkiara

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H, Minta Penyidik Polres Sukabumi Segera Periksa YPR Mantan Pegawai Lapas Warungkiara

Rambonews.id||Depok

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tekanan terhadap percepatan penyidikan kasus yang menjerat tersangka Rochmat Hidayat (RH) Oknum Tokoh Ormas Kepemudaan di Sukabumi semakin menguat.

Kuasa hukum KPP meminta penyidik Polres Sukabumi untuk tidak membatasi penanganan perkara pada satu pihak, menyusul munculnya nama lain dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Adv.Lilik Adi Gunawan S.H sebagai kuasa hukum, KPP ,Kalapas Kelas II A Warungkiara mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang menjerat tersangka Rocmat Hidayat (RH)

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak semata apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain.” kata Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,saat diwawancara awak media pada Selasa, (17/3/2026) di Kantor Kasihhati Law Firm

Kami meminta penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa saudara YPR yang namanya disebut dalam BAP, agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

YPR adalah pegawai ASN yang pernah menjabat sebagai Pengelola Hasil Kerja di Lapas Warungkiara hingga 2 Mei 2025, kemudian melaksanakan penugasan sementara (BKO) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, dan sejak 15 September 2025 kembali menjalani BKO di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

Adv.Lilik Adi Gunawan S.H memaparkan penyebutan nama YPR tersebut dalam BAP merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dalam perkara tersebut.

Setiap keterangan saksi yang menyebut pihak tertentu tidak dapat diabaikan, karena berpotensi membuka rangkaian peristiwa yang lebih luas. Oleh karena itu, Kami meminta agar penyidik segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang dimaksud demi menjaga integritas proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum secara menyeluruh.

Prinsipnya jelas, setiap keterangan saksi harus ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang disebut, maka harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sukabumi terkait rencana pemanggilan pihak yang dimaksud.

Sementara itu, kuasa hukum Kurnia Panji Pamekas berharap agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjamin kepastian hukum serta menghindari adanya kesan penanganan perkara yang tidak tuntas.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta keberimbangan.

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Berita ini 0 kali dibaca
Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H, Minta Penyidik Polres Sukabumi Segera Periksa YPR Mantan Pegawai Lapas Warungkiara

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:58 WIB

Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terbaru