*Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya*

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Siaran Pers*

*Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Jakarta, 2 Desember 2025 –* PT Bukit Asam Tbk menerima Penghargaan Perusahaan Layak Anak (PLA) Tingkat Nindya yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Ballroom United Tractor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Program Pemberian Penghargaan Perusahaan Layak Anak ini diberikan kepada perusahaan maupun pelaku usaha yang menunjukkan komitmen dan kepedulian mereka terhadap anak dalam pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.

Listati, Community Engagement and Partnership Dept.Head PTBA menyampaikan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan upaya PTBA dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan memenuhi hak-hak anak,” jelasnya.

Ia menuturkan, PTBA juga senantiasa berkomitmen terhadap anak melalui program-program pendidikan dan kesehatan yang inklusif. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk dukungan beasiswa, program Ayo Sekolah, Ayo Sekolah Plus, serta kegiatan kesehatan seperti penanganan stunting dan pemberian makanan tambahan (PMT).

Baca Juga:  Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Tidak Dilakukan Sesuai Kontrak TA 2024

PTBA menerima Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya setelah melalui proses penilaian sebagai berikut:

Pertama, rangkaian kegiatan self-assessment untuk mengevaluasi komitmen dan upaya PTBA dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak (Bulan September).

Kedua, verifikasi lapangan oleh tim penilai untuk memastikan kesesuaian antara data dan informasi yang disampaikan dengan kondisi aktual di lapangan (Bulan Oktober).

Ketiga, dialog dengan Dewan Penilai untuk membahas hasil penilaian dan memberikan klarifikasi atas beberapa hal selama November 2025.

“Setelah melalui proses penilaian tersebut, PTBA pun dinyatakan layak menerima Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya,” tutup Listati.

 

—————–oooooo———————

 

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

 

Eko Prayitno

Corporate Secretary Division Head

PT Bukit Asam Tbk

corsec@bukitasam.co.id

www.ptba.co.id

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru