Nina PLT Sekda Menghindar Bertemu Awak Media Di Arahkan Asda Tiga Utang Belanja Kontraktual TA 2023 Sumber PAD

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nina PLT Sekda Menghindar Bertemu Awak Media Di Arahkan Asda Tiga Utang Belanja Kontraktual TA 2023 Sumber PAD

Rambonews.id||Purwakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penting nya peningkatan auditor internal dalam lingkup pemerintah daerah (Pemda) melalui sertifikat kompetensi.saat di selenggarakan Bali 4/12/2025.

Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) berusaha untuk ketemu Kaban BKAD dan sekaligus PLT Sekda Purwakarta ke kantor nya, dalam hasil temuan BPK RI 

Hal tersebut,sulit sekali untuk bertemu PLT Sekda, akhirnya mencoba melalui WhatsApp untuk bertemu tatap mata dalam wawancara

Selain itu, menimbulkan pertanyaan Besar ada apa PLT Sekda sekaligus menjabat BKAD Purwakarta Menghindar Bertemu Awak Media?..

Dalam balasan Chatting Nina PLT Sekda “mohon maaf saya masih sibuk dan silahkan saja ke Asda Tiga, dalam isi balasan PLT Sekda 26/11/2025

Dari hasil temuan BPK,Pemkab Purwakarta menimbulkan Utang Belanja Daerah Ta 2023 terbukti dengan tidak tercapainya target Pendapatan Daerah akhirnya menimbulkan utang jangka pendek

Sementara, dalam penelaah awak media ini,melihat kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp57.434.635.530,00 untuk membayar kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya

Sementara, dalam penelaah awak media ini,melihat kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp57.434.635.530,00 untuk membayar kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya .

Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Daerah tidak mempertimbangkan kepastian ketersediaan kas sehingga menimbulkan utang Penganggaran Belanja Daerah TA 2023 ditetapkan dengan tidak mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional untuk memastikan ketersediaan kas guna menopang Belanja Daerah.

Kondisi ini terbukti dengan tidak tercapainya target Pendapatan Daerah TA 2023, namun kegiatan yang dianggarkan pada APBD TA 2023 tetap dilaksanakan sehingga meskipun terdapat SILPA

Namun jumlah kegiatan yang dilaksanakan melebihi jumlah kas yang tersedia sehingga menimbulkan utang jangka pendek Hasil analisis lebih lanjut atas penetapan target PAD TA 2023 menunjukkan bahwa target PAD TA 2023 yang ditetapkan tidak realistis juga diiringi dengan penganggaran Belanja yang dialokasikan dari sumber dana PAD tersebut.

Baca Juga:  Haetami Abdillah Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

Realisasi PAD yang di bawah target tersebut berkontribusi menimbulkan ketidak cukupan kas untuk membayar belanja atas pelaksanaan  kegiatan/pekerjaan yang telah dianggarkan.

Dengan demikian, atas pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan tersebut menimbulkan pengakuan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp144.948.064.367,00, yang terdiri atas :

1) Utang Belanja Kontraktual TA 2023 Sumber PAD sebesarRp59.309.173.921,00;

2) Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00; dan

3) Utang yang timbul dari penggunaan kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp57.434.635.530,00 untuk membayar kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, analisis tren LK Pemkab Purwakarta selama lima tahun terakhir yaitu TA 2019 s.d. 2023 menunjukkan kondisi serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana disajikan pada grafik berikut utang belanja dan utang jangka pendek lainnya) dengan ketersediaan kas daerah pada periode TA 2019 s.d. 2023.

Gap tersebut cenderung stabil selama periode TA 2019 s.d. 2022, namun meningkat cukup signifikan pada TA 2023.

Gap utang lebih tinggi dari kas daerah menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta tidak memiliki kas yang cukup untuk melunasi seluruh utang tersebut.

c. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU-SG digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00 Pemkab Purwakarta menyajikan Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp9.634.960.081,00

Diminta Pihak Penegak Hukum segera usut tuntas adanya dugaan tidak sesuai dalam peruntukan diduga kas Pemkab difisit alias nol.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, belum ada penjelasan apapun dari pihak Sekda dan Bupati Purwakarta

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
Berita ini 82 kali dibaca
Nina PLT Sekda Menghindar Bertemu Awak Media Di Arahkan Asda Tiga Utang Belanja Kontraktual TA 2023 Sumber PAD

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB