Sekian Tahun Masyarakat Teluk Pinang Dirugikan Listrik Sering Mati Mendadak
Rambonews.id||Indragiri Hilir
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Listrik merupakan salah satu kebutuhan masyarakat pada saat ini,baik untuk penggunaan pribadi maupun perusahaan
Sebaliknya Krisis listrik di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Inhil terus dirasakan masyarakat setempat.
Warga mengatakan,sudah berjalan bertahun tahun tiap harinya terjadi mati listrik dalam satu hari sampai enam kali mati listrik,kami sebagai warga yang tidak memahami hal tersebut.
“Kami di sini hanya sehari hari pekerja di nelayan,ada juga petani,Berkebun,dll ujarnya.28/12/2025.
Selain itu,dari hasil pencarian kami,di belikan elektronik,TV, Kulkas ,Mesin Cuci,AC,untuk kebutuhan keluarga ujarnya
Namun,alat elektronik kami tidak lama digunakan dikarenakan Listrik di sini setiap sebentar padam, sebentar hidup itulah mengakibatkan elektronik kami cepat rusak yang utama lampu penerangan ungkapnya yang tidak mau di sebutkan namanya
Sedangkan,kami selalu taat dalam pembayaran listrik sebelum jatuh tempo, kalau telat sikit saje dari pihak PLN sudah memberikan surat pemberitahuan terhadap kami, ungkapnya
Tuntutan Masyarakat Teluk Pinang:
Jaringan listrik di Teluk Pinang sudah merugikan elektronik kami yang mengakibatkan jaringan listrik yang sering mati mendadak mengakibatkan elektronik di rumah kami rusak dan juga bingung harus bagaimana ini, supaya tidak terjadi lagi tegasnya.
Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) mengatakan seharusnya penyediaan tenaga listrik yang memadai dari PLN yang merupakan penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Selain itu,sudah tercantum di dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan jo
Diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Namun,PT PLN (Persero) Sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Harus diingat, Perusahaan Listrik Negara berupa Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994, tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Persero (PP23/1994)
Selain itu, Kedudukan PT PLN (Persero)erat kaitannya dengan pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 42 angka 7 Undang Undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan : Dalam Temuan Kasus PLN Teluk Pinang Listrik Tiap Sebentar Mati :
Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU No.8 Tahun 1999).
Dinyatakan, apabila konsumen mendapatkan kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik yang tidak baik.
Maka pelaku usaha dalam PT PLN (Persero) Bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen.
Apabila PLN menolak dan/atau tidak memberikan ganti rugi atas tuntutan konsumen,maka pelaku usaha dapat diajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Sebagaimana telah diatur didalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ujar Ridho
Diminta Pihak Bupati Indragiri Hilir menindak tegas terkait Listrik mati setiap hari, jangan sampai ada pembiaran di Teluk Pinang Kabupaten Indragiri Hilir sudah sekian lamanya.
Hal ini,Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) akan melaporkan ke jakarta ada dugaan pembiaran di Teluk Pinang
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Pihak PLN dan Bupati Indragiri Hilir
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Keluhan Masyarakat Teluk Pinang













