Sekian Tahun Masyarakat Teluk Pinang Dirugikan Listrik Sering Mati Mendadak

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekian Tahun Masyarakat Teluk Pinang Dirugikan Listrik Sering Mati Mendadak

Rambonews.id||Indragiri Hilir

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Listrik merupakan salah satu kebutuhan masyarakat pada saat ini,baik untuk penggunaan pribadi maupun perusahaan

Sebaliknya Krisis listrik di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Inhil terus dirasakan masyarakat setempat.

Warga mengatakan,sudah berjalan bertahun tahun tiap harinya terjadi mati listrik dalam satu hari sampai enam kali mati listrik,kami sebagai warga yang tidak memahami hal tersebut.

Kami di sini hanya sehari hari pekerja di nelayan,ada juga petani,Berkebun,dll ujarnya.28/12/2025.

Selain itu,dari hasil pencarian kami,di belikan elektronik,TV, Kulkas ,Mesin Cuci,AC,untuk kebutuhan keluarga ujarnya

Namun,alat elektronik kami tidak lama digunakan dikarenakan Listrik di sini setiap sebentar padam, sebentar hidup itulah mengakibatkan elektronik kami cepat rusak yang utama lampu penerangan ungkapnya yang tidak mau di sebutkan namanya

Sedangkan,kami selalu taat dalam pembayaran listrik sebelum jatuh tempo, kalau telat sikit saje dari pihak PLN sudah memberikan surat pemberitahuan terhadap kami, ungkapnya

Tuntutan Masyarakat Teluk Pinang:

Jaringan listrik di Teluk Pinang sudah merugikan elektronik kami yang mengakibatkan jaringan listrik yang sering mati mendadak mengakibatkan elektronik di rumah kami rusak dan juga bingung harus bagaimana ini, supaya tidak terjadi lagi tegasnya.

Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) mengatakan seharusnya penyediaan tenaga listrik yang memadai dari PLN yang merupakan penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selain itu,sudah tercantum di dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan jo

Diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun,PT PLN (Persero) Sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca Juga:  DASAR OKNUM PEJABAT BAJINGAN TUKANG TIPU DI LINGKARAN PEMKAB BEKASI

Harus diingat, Perusahaan Listrik Negara berupa Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994, tentang Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Persero (PP23/1994)

Selain itu, Kedudukan PT PLN (Persero)erat kaitannya dengan pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 42 angka 7 Undang Undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan : Dalam Temuan Kasus PLN Teluk Pinang Listrik Tiap Sebentar Mati :

Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU No.8 Tahun 1999).

Dinyatakan, apabila konsumen mendapatkan kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik yang tidak baik.

Maka pelaku usaha dalam PT PLN (Persero) Bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

Apabila PLN menolak dan/atau tidak memberikan ganti rugi atas tuntutan konsumen,maka pelaku usaha dapat diajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Sebagaimana telah diatur didalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ujar Ridho

Diminta Pihak Bupati Indragiri Hilir menindak tegas terkait Listrik mati setiap hari, jangan sampai ada pembiaran di Teluk Pinang Kabupaten Indragiri Hilir sudah sekian lamanya.

Hal ini,Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) akan melaporkan ke jakarta ada dugaan pembiaran di Teluk Pinang

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Pihak PLN dan Bupati Indragiri Hilir

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Keluhan Masyarakat Teluk Pinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KIAMAT EKOLOGI DAN MORAL DI BATAM,KLH dan BALAI GAKKUM ‘MANDUL,HUTAN BAKAU GUNDUL, JUDI MAKIN LIAR, KREDIBILITAS KLH RI DAN BALAI GAKKUM DIPERTARUHKAN !
Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan Redaksi oleh Oknum Wartawan di Bengkulu
Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan
ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT
DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN
KAJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADANYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKARAN PEMDA OKI.
Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!
Empep Gunawan UPTD IV Wilayah Jatiluhur,Sigap Dalam Pemeliharaan Jalan Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
Berita ini 26 kali dibaca
Sekian Tahun Masyarakat Teluk Pinang Dirugikan Listrik Sering Mati Mendadak

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:25 WIB

KIAMAT EKOLOGI DAN MORAL DI BATAM,KLH dan BALAI GAKKUM ‘MANDUL,HUTAN BAKAU GUNDUL, JUDI MAKIN LIAR, KREDIBILITAS KLH RI DAN BALAI GAKKUM DIPERTARUHKAN !

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:55 WIB

Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan Redaksi oleh Oknum Wartawan di Bengkulu

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:36 WIB

Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:08 WIB

ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:02 WIB

DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN

Berita Terbaru

Headline

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 02:15 WIB

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB