Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Rambonews.id||Kab, Bekasi 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng oleh perilaku represif oknum pengajarnya.

Asep Mansur  oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 03 Kedung Waringin berinisial UM, diduga kuat menunjukkan sikap arogan dengan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi, Rabu (18/02/2026).

Insiden memalukan ini terjadi di tengah acara Sosialisasi Pengurus PGRI Kecamatan Kedung Waringin.

Alih-alih mencerminkan nilai-nilai luhur seorang pendidik yang intelek dan santun, oknum tersebut justru mempertontonkan aksi “pembungkaman” terhadap kebebasan pers.

*Interogasi Intimidatif dan Pengusiran*

Kronologi bermula saat awak media hendak meliput jalannya sosialisasi di Gedung PGRI. Usai mengambil dokumentasi, wartawan tiba-tiba dihadang oleh oknum guru UM.

Meski jurnalis telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas resmi, oknum tersebut tetap menghardik dengan nada tinggi dan mempertanyakan “surat izin” secara tidak wajar.

Siapa suruh kalian? Tidak diperbolehkan masuk, ini acara internal! Apa urusan kalian datang-datang kemari? Silakan keluar!” bentak oknum UM dengan nada lantang, sebagaimana ditirukan jurnalis korban di lokasi.

Sikap konfrontatif ini sangat disayangkan, mengingat PGRI adalah organisasi profesi yang seharusnya memahami pentingnya transparansi informasi publik.

Baca Juga:  Kasus Sengketa Tanah Sewa Durian Kujang Ciamis Tergugat IV KDM Gubernur Jawa Barat Tidak Hadir.

*Menabrak Konstitusi: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999*

 

Tindakan oknum guru P3K ini tidak hanya tidak etis secara moral, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Wartawan korban pelecehan profesi ini menegaskan tidak akan tinggal diam.

Sikap ini sangat merendahkan profesi jurnalis. Saya akan melaporkan oknum guru SDN 03 ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi. Oknum seperti ini harus ‘ditatar‘ kembali karena tidak paham etika dan hukum,” tegasnya.

Desakan Sanksi Tegas bagi ASN Anti-Kritik

Perilaku anti-pers dari oknum ASN di Kedung Waringin ini menjadi preseden buruk bagi citra pendidikan di Bekasi. Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

Jika seorang guru saja tidak mampu menghargai profesi lain dan menunjukkan arogansi kekuasaan di depan publik, lantas keteladanan apa yang bisa diharapkan bagi murid-murid di sekolah?

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SDN 03 Kedung Waringin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
KONSUMSI GAS BUMI 2024 MEMBENGKAK Rp 682,82 MILIAR, BAYANG-BAYANG KUJANG 1A TERHENTI BEROPERASI
Marwah Pers Diuji Di Kampus Negeri “Rektor Singaperbangsa Diminta Tegas atau Mundur
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan
Berita ini 9 kali dibaca
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB