Kajati Sumsel Ringkus Kasus Kredit Fiktif (KUR) Kerugian Negara Sebesar Rp.49 Miliar Kab,OKU

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Sumsel Ringkus Kasus Kredit Fiktif (KUR) Kerugian Negara Sebesar Rp.49 Miliar Kab,OKU

 

Rambonews.id||OKU

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan

Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL pada Rabu, 7 Januari 2026.

Uang titipan yang diterima Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dari dari saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS itu berjumlah Rp 110.376.339.349.

Selain itu, Kajati Sumsel mengungkapkan Tim Penyidik Kejati Sumsel saat ini sedang mengusut perkara baru terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKU) Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 49 miliar

Saat ini proses penanganan perkara baru dalam tahap penyidikan umum sehingga Kejati Sumsel belum bisa memberikan informasi rinsi terkait kasus tersebut.

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL

Hal tersebut,adapun tahap 2 dalam penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan terhadap enam orang tersangka yaitu :

Baca Juga:  Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan

1. WS selaku Direktur di PT BSS periode tahun 2016 s/d sekarang dan Direktur PT SAL periode tahun 2011 sampai saat ini.

2. MS selaku Komisaris PT BSS periode tahun 2016 sampai tahun 2022

3. DO selaku Junior Analis Kredit Group,Analis Resiko kredit Divisi Kantor Pusat salah satu Plat Merah tahun 2013

4. ED selaku Account Officer(AO)/Relationship Manejer (RM)di Agribisnis kantor pusat salah satu Bank Plat Merah tahun 2010 s/d 2012

5. ML selaku Junior Analis Kredit Group Analis Resiko Kredit Divisi kantor pusat salah satu Bank Plat Merah tahun 2013

6. RA selaku Relationship Manejer (RM) Divisi Agrobisnis kantor pusat salah satu Bank Plat Merah tahun 2011 s/d 2019

Dalam Proses penyerahan Tersangka kepada jaksa penuntut umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing masing tersangka di dampingi oleh kuasa hukumnya masing masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti

Selain itu,baru akan kami berikan informasi baik mengenai modus operandinya, maupun siapa-siapa yang bertanggung jawab perkara ini,” ujar Kajati Sumsel.

 

Penulis : Harto Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut
GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK
Berita ini 0 kali dibaca
Kajati Sumsel Ringkus Kasus Kredit Fiktif (KUR) Kerugian Negara Sebesar Rp.49 Miliar Kab,OKU

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:20 WIB

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Rabu, 8 April 2026 - 04:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

Berita Terbaru