Mangkirnya PT Jimiry Bayar Hutang Ke Pemkab Bekasi Mencapai Miliaran Rupiah
Rambonews.id||Bekasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah tidak aneh lagi Perusahaan dan Pemerintah terkait Piutang yang selalu menjadi persoalan kebelakangnya
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membuka tabir kelemahan Pemkab Bekasi yang kurang tegas dalam menyikapi Penagihan di salah satu perusahaan,seakan akan memberikan peluang ulur waktu, mengakibatkan menjadi Kerugian Negara ucap ali
Sementara,Uang tersebut sangat luar biasa piutang mencapai Miliaran Rupiah di tahun 2024 dengan adanya kemajuan hutang sekitar 42,21% ucap ali
Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan per 31 Desember 2024 sebesar Rp33.096.868.801,00.
Saldo tersebut merupakan piutang atas Bagian Laba Penyertaan Modal pada PERUMDA sesuai Berita Acara Rekonsiliasi Bagian Laba
Atas Penyertaan Modal yang Belum Disetor oleh PERUMDA Tirta Bhagasasi Bekasi Kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi Periode Sampai Dengan Tahun 2024 Nomor: 900.1.3.10/0837/BPKD tanggal 28 Februari 2024.
Piutang ini mengalami kenaikan sebesar Rp9.824.357.454,00 atau 42,21% dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2023
Piutang Lain-Lain PAD yang Sah TA 2024 TA 2023 Rp462.435.876.989,84 Rp22.493.113.465,56
Piutang Lain-lain PAD yang Sah per 31 Desember 2024 sebesar Rp462.435.876.989,84. Saldo ini mengalami kenaikan sebesar Rp439.942.763.524,28 atau 1.955,90% dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2023.
Piutang Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp462.435.876.989,84 dirinci sebagai berikut:
Penjelasan Piutang Lain-lain PAD yang Sah sebagai berikut.
1. Piutang Hasil Kerjasama Pemanfaatan BMD sebesar Rp2.094.111.000,00. Piutang ini merupakan Piutang kepada PT Jimiry berdasarkan Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan PT Jimiry Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dengan PT Jimiry Nomor 593.1/2-SPK/1990 Tanggal 24 April 1990, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dengan PT Jimiry Nomor 644.1/03.B-AD/1992 tanggal 20 April 1992 dan Addendum Kedua Perjanjian Kontrak Kerjasama Bagi Keuntungan Antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dengan PT Jimiry dalam Pembangunan Hotel dan Pertokoan Mustika Pura Nomor 593.1/7048/AD-SPK/1996.
Adapun lokasi eks Hotel Mustika pura yang berlokasi di Kota Bekasi.
Penjelasan terkait piutang PT. Jimiry sebesar Rp2.094.111.000,00 sebagai berikut:
a) Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha dengan PT Jimiry telah berakhir Tahun 2020 dan PT. Jimiry masih mempunyai tagihan piutang atas kompensasi perjanjian sebesar Rp2.094.111.600,00.
b) Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penagihan piutang kepada PT. Jimiry dengan mengirimkan Surat Tagihan Kepada PT. Jimiry dari Tahun 2017 s.d Tahun 2019, dan baru direspon oleh PT Jimiry pada Tahun 2023.
c) Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menindaklanjuti surat dari PT Jimiry dengan mengadakan rapat pembahasan dengan PT Jimiry pada tanggal 23 Juni 2023 dan rapat pembahasan dengan Pemerintah Kota Bekasi dan PT Jimiry pada tanggal 11 Agustus 2023.
d) Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyampaikan surat permohonan pendampingan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dan pada tanggal 9 November 2023 bersama unsur Perangkat daerah Pemerintah Kota Bekasi melakukan ekspose.
e) Kondisi existing di lokasi tanah dan bangunan terdapat Plang Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan status aset dalam pengawasan.
f) Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
g) Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penagihan piutang kepada PT Jimiry dan PT Jimiry telah membuat surat pernyataan serta memberikan jaminan berupa sebidang tanah yang terletak di Jl KH Soleh Iskandar (Sebelah Apartment Bogor Valley) Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor seluas 1.150 m2 apabila sampai dengan tanggal 21 April 2025 belum melunasi kewajibannya maka tanah tersebut akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pihak PT Jimiry mengajukan perpanjangan waktu untuk menjual aset tanah sampai bulan September 2025 untuk melunasi piutang kompensasi perjanjian kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
2. Piutang Denda Pajak sebesar Rp442.020.516.922,86 terdapat pada tabel berikut
Publik Bertanya tanya,ada apa pihak Pemkab Bekasi lamban dalam penagihan utang terhadap PT Jimiry mencapai Miliaran,diduga membuat kas Pemkab Bekasi minim, apalagi sudah diketahui dari Kemenkeu di dampingi pihak kejaksaan masih saja lamban dalam penanganan tersebut
Apakah, permasalahan tersebut di abaikan berlarut larut?… Apakah ada dugaan permainan kotor sehingga kurang keseriusan dalam menindak lanjuti dari Piutang Pajak tersebut?..
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang dan menunggu Klarifikasi dan pernyataan resmi dari Pemkab Bekasi dan PT Jimiry
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemkab Bekasi












