Sejumlah Pejabat Pemkab Ogan Ilir Diduga Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Rambonews.id||Ogan Ilir
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beredar kabar bahwa sejumlah pejabat Pemkab Ogan Ilir diduga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Kabar ini ramai beredar di media sosial setelah terlihat antrean pejabat OPD di kantor Kejari, Senin (9/3/2026).
Menanggapi kabar tersebut, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, menegaskan bahwa kabar setoran THR itu tidak benar.
Ia menyatakan Kejari tidak pernah memiliki kebijakan, permintaan, maupun praktik pengumpulan dana atau setoran dari OPD manapun.
Pandu menjelaskan bahwa kedatangan pejabat OPD tersebut merupakan agenda kedinasan, termasuk pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) serta pemeriksaan di bidang tindak pidana khusus, bukan terkait THR.
Jurnarlis : Suparman
rdsuparman@gmail.com
Penulis : Suparman Pewarta Ogan Ilir
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kejari Ogan Ilir













