SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR

 

Rambonews.id||Tangerang 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup mendesak pihak Tipikor kejaksaan untuk segera mengusut adanya dugaan kerugian keuangan negara di lingkaran pemkab Tangerang

Pasalnya Pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi PNS pada Bapenda dan RSUD Tidak Memedomani Ketentuan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Pegawai Tahun 2024 sebesar Rp2.452.560.145.091,49 dengan realisasi sebesar Rp2.406.476.664.779,00 (98,12%).

Belanja pegawai tersebut diantaranya adalah Tambahan Penghasilan ASN Tahun 2024 dengan anggaran sebesar
Rp929.098.997.985,05 dan realisasi sebesar Rp914.678.199.261,00 atau 98,45% serta Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya ASN dengan anggaran sebesar
Rp331.623.487.326,00 dan realisasi sebesar Rp320.114.167.387,00 atau 96,53%.

Tambahan Penghasilan ASN pada Pemerintah Kabupaten Tangerang
diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK).

TPBK adalah tambahan penghasilan bagi ASN yang diberikan berdasarkan pengukuran kinerja yang terdiri dari komponen Aktivitas Utama, Aktivitas Tambahan, Perilaku,Pencapaian atas Serapan Anggaran, Pencapaian IKU, Pencapaian IKI dan terselesaikannya IKP sesuai dengan kewenangan dan kedudukan PNS.

Sedangkan,Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya (TPOL) merupakan tambahan penghasilan bagi PNS yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, atau prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan realisasi SP2D,TPOL terdiri dari Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Tambahan Penghasilan Guru (PSND), Tunjangan Profesi Guru(TPG) PNSD.

Kebijakan pemberian TPBK diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten
Tangerang juga menerbitkan Keputusan Bupati untuk menetapkan besaran TPBK
pegawai.

Besaran TPBK untuk Perangkat Daerah tercantum dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 900.1/Kep.109-Huk/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan khusus untuk Bapenda, besaran TPBK tercantum dalam
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 900.1/Kep.110-Huk/2024 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Pendapatan Daerah.

Hasil penelaahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 diketahui
bahwa PNS yang ditempatkan pada Bapenda dan RSUD berhak mendapatkan TPBK sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada jenjang yang sama pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Dana Desa Lahat : Upaya Nekat Kades Lubuk Layang Ilir Diduga Jelas Obstruction Of Justice "Kelambanan Penanganan Jadi Sorotan Mabes Polri dan Kejagung

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan
Kebijakan Anggaran BPKAD, Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan
Aparatur BKPSDM, dan Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, menunjukkan bahwa penetapan pemberian 75% dari TPBK untuk Bapenda dan RSUD mempertimbangkan adanya penghasilan lain yang yang diterima pegawai, yaitu berupa Insentif Pemungutan Pajak pada Bapenda dan Jasa Pelayanan pada RSUD.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran TPBK untuk PNS Bapenda dan RSUD,
tidak memperhitungkan ketentuan 75% dari nilai TPBK yang ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, sehingga besaran TPBK di Bapenda dan RSUD direalisasikan 100% dari tarif Keputusan Bupati.

Selain itu PNS pada Bapenda
dan RSUD juga menerima penghasilan lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak dan Jasa Pelayanan.

Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan
Anggaran BPKAD mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan besaran TPBKuntuk Bapenda dan RSUD dalam Keputusan Bupati serta dalam pelaksanaan pembayaran TPBK Tahun 2024 yang tidak mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (5)Peraturan Bupati 110 Tahun 2020.

Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas pembayaran TPBK PNS pada Bapenda dan RSUD Tahun 2024 senilai Rp26.729.654.502,53, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.13

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, pasal 27 ayat (5) menyatakan bahwa PNS yang ditempatkan pada Badan Pendapatan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah berhak
mendapatkan TPBK sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada jenjang yang sama pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.

Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran dan Kepala Bidang
Anggaran BPKAD dalam pelaksanaan pembayaran TPBK untuk Bapenda dan
RSUD tidak memedomani ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan
temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Akhirnya berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi dalam hasil temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran TPBK

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN
APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
GAJI 13 DAN TPP ASN KAB OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA DISODOMI GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR
Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau
MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
Ketum PTN Ulitimatum PLN ! : Kerugian Terus Melonjak, — Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Salah Urus Biasa!!
Skandal Tanah Jarahan: Masyarakat Desak Presiden, Kejagung, dan Pemerintah Daerah Cabut Izin PT AGM
Berita ini 0 kali dibaca
SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TANGGERANG BAK BUAYA LAPAR

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:27 WIB

Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42 WIB

APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:17 WIB

GAJI 13 DAN TPP ASN KAB OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA DISODOMI GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:57 WIB

Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau

Senin, 15 Juni 2026 - 02:10 WIB

BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023

Berita Terbaru