Skandal Korupsi Dana Desa Lahat : Upaya Nekat Kades Lubuk Layang Ilir Diduga Jelas Obstruction Of Justice “Kelambanan Penanganan Jadi Sorotan Mabes Polri dan Kejagung

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Korupsi Dana Desa Lahat : Upaya Nekat Kades Lubuk Layang Ilir Diduga Jelas Obstruction Of Justice “Kelambanan Penanganan Jadi Sorotan Mabes Polri dan Kejagung

Rambonews.id||Lahat

Kasus dugaan mega korupsi Dana Desa (DD) senilai total Rp 5,4 Miliar di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, telah mencapai titik didih. Alih-alih menghadapi proses hukum, Kepala Desa (Kades) yang diduga kuat sebagai arsitek penyelewengan dana, kini semakin nekat melancarkan manuver hukum kotor yang berindikasi kuat sebagai tindak pidana Obstruction of Justice (Perintangan Proses Hukum).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan investigasi yang diterima redaksi mengungkapkan bahwa Kades diduga keras sedang menekan seluruh perangkat desa untuk menandatangani surat pernyataan.

Surat ini bertujuan agar para perangkat desa yang merupakan korban dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen fiktif memberikan pengakuan palsu bahwa pemalsuan tersebut dilakukan atas ‘persetujuan’ mereka.

Manuver Kades ini adalah upaya licik yang membuktikan mental merusak dan perampok uang negara. Analisis hukum kritis menunjukkan bahwa upaya ini mungkin dimaksudkan untuk menyelamatkan Kades dari jerat pidana pemalsuan.

Sebaliknya, pernyataan tersebut justru akan menjadi bukti definitif yang memperkuat jeratan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kades tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga berupaya menjadikan bawahan sebagai tameng dan tumbal hukum.

Perangkat desa kini menjadi sandera hukum di bawah tekanan Kades. Mereka terancam beralih status dari saksi korban pemalsuan menjadi pihak yang turut bertanggung jawab atas penyelewengan dana yang berlangsung sejak 2018, yang salah satunya melibatkan kolusi dengan Sdri. E.P.W., seorang Pendamping Desa, yang diduga diupah dari Dana Desa untuk memuluskan pembuatan LPJ fiktif.

Baca Juga:  Calon Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Kusa Kusuk Ingin Jual Aset Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Sorotan Masyarakat Lubuk Layang :

Masyarakat Desa Lubuk Layang Ilir mendesak agar Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Kejaksaan Tinggi segera menghentikan drama Obstruction of Justice yang dipertontonkan Kades.

Setiap hari penundaan penangkapan Kades memberikan ruang bagi terduga pelaku untuk terus menekan saksi dan merusak bukti.

Kelambanan dalam penanganan kasus korupsi senilai miliaran ini telah menjadi pertanyaan besar terhadap integritas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Masyarakat mendesak agar janji penegakan hukum tidak sekadar omong kosong.

Publik menuntut tindakan segera, tegas, dan tanpa kompromi:

Polda Sumsel wajib melakukan penangkapan segera terhadap Kades Desa Lubuk Layang Ilir dan Sdri. E.P.W. atas dugaan Tipikor, Pemalsuan Dokumen Massal, dan upaya nekat Obstruction of Justice.

Perlindungan Saksi Korban: Perlindungan saksi mendesak harus segera diberikan kepada seluruh perangkat desa yang terancam.

Audit Forensik Total: Mendesak Audit Investigatif Forensik total terhadap seluruh LPJ DD dari tahun 2018 hingga 2025.

Hukum tidak boleh tunduk pada manuver licik pejabat desa yang nekat. Mabes Polri dan Kejagung harus mengawasi kasus ini secara ketat. Masyarakat sudah muak dan hanya butuh keadilan nyata, bukan janji!

MENDESAK:

KPK, Kemenko Polhukam, Kemendesa PDTT, BPK RI, Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Kepolisian Negara RI, Gubernur Sumatera Selatan, Kejati Sumsel, Bupati Lahat.

 

 

 

Penulis : Team Wartawan Lahat

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Team Wartawan Lahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Berita ini 11 kali dibaca
Skandal Korupsi Dana Desa Lahat : Upaya Nekat Kades Lubuk Layang Ilir Diduga Jelas Obstruction Of Justice "Kelambanan Penanganan Jadi Sorotan Mabes Polri dan Kejagung

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Berita Terbaru