Realisasi Belanja Rumdin Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan Mencapai Miliaran Rupiah
Rambonews.id||Purwakarta
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti adanya kebocoran anggaran Rumah Dinas Bupati dan wakil Bupati Purwakarta yang sangat luar biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana saat ,Pemkab Purwakarta sedang menghemat Anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan dan sangat berhati hati dalam mengucurkan anggaran,demi penghematan,tutur Ali.
Keanehan itu,menjadi sorotan Publik yang sedang gencar gencarnya dalam Belanja Kebutuhan Rumah Tangga daerah sangat luar biasa,alias untuk kepentingan pribadi semata tanpa melihat anggaran difisit yang berulang ulang kali di sampaikan terhadap Nina Kaban BKAD.
Hal tersebut, menimbulkan ketidak kepercayaan Publik demi memikirkan kepentingan pribadi dari pada masyarakat kecil,yang di batasi anggaran tersebut.
Selama ini, Anggaran Kas Pemkab Purwakarta yang di gembor gemborkan sedang difisit,hanya bualan belaka, terlihat jelas anggaran Tersorot dua masalah utama yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran.
Walaupun,sudah di kembalikan para penyedia jasa dalam Kelebihan Pembayaran ke kas Daerah,tapi seorang Bupati Purwakarta tidak mencerminkan baik, terhadap publik diduga memberikan contoh buruk terhadap Publik tuturnya Ali.
Dalam Temuan audit BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga atau rumah dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, total realisasi belanja untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 1,57 miliar dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1,62 miliar.
Audit tersebut menyoroti dua masalah utama yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran.
Pertama, terkait belanja kebutuhan rumah tangga untuk Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH). Ditemukan bahwa barang-barang yang dipesan tidak seluruhnya diterima sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), yang mengakibatkan adanya selisih pembayaran atau kelebihan bayar sebesar Rp 793,3 juta.
Kedua, sorotan tajam juga ditujukan pada belanja kebutuhan rumah tangga untuk Sekretariat Daerah.
Auditor menemukan bahwa pemberian kebutuhan tersebut tidak memiliki dasar hukum,mengingat Pemkab Purwakarta hingga tahun 2025 belum memiliki rumah jabatan bagi Sekretaris Daerah (Sekda).
Fakta Utama Temuan Audit: Total kelebihan pembayaran ditemukan mencapai Rp 964.814.815.
Ketidaksesuaian disebabkan oleh barang yang tidak diterima sesuai SPK dan ketiadaan dasar hukum untuk belanja rumah tangga yang dikelola Sekretaris Daerah.
Para penyedia jasa (CV SJ, CV PJ, dan CV LS) telah melakukan penyetoran kembali dana kelebihan tersebut ke kas daerah pada 21 Mei 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, para pihak penyedia terkait, yaitu CV SJ, CV PJ, dan CV LS,telah melakukan langkah korektif dengan menyetorkan kembali total dana kelebihan pembayaran sebesar Rp 964.814.815 ke kas daerah pada tanggal 21 Mei 2026.
Rincian pengembalian dana tersebut terdiri dari CV SJ sebesar Rp 499,5 juta, CV PJ sebesar Rp 228,7 juta, dan CV LS sebesar Rp 236,6 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan untuk segera melakukan pembenahan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Rambonews.id, belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI..
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














