Sikap Premanisme Oknum Debt Collector dari PT Sinarmas Multifinace Terhadap Wartawan Cerdrai Undang-undang Pers
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang Wartawan dari PT Media Patriot Indonesia, mengalami hal buruk saat ingin membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hutang ke Leasing melalui fungsi pers sebagai kontrol sosial, edukasi, dan mediasi.
Hal tersebut terjadi pada saat ada salah satu masyarakat yang meminta bantuan awak media, dikarenakan ada dugaan penarikan paksa oleh Debt Collector (Mata Elang) dari PT Sinarmas Multifinance, Purwakarta, pada Senin (20/07/26)

Saat di wawancarai M Sulaeman, menyampaikan kekecewaanya atas tindakan intimidasi dari oknum Debt Collector tersebut.
“Pas saya datang ke kantor PT Sinarmas Multifinace, seketika itu juga ada salah satu orang dari team Debt Collector langsung memaki-maki dengan nada yang sangat kasar, ‘ungkapnya.
“Tak berhenti di situ sang Debt Collector juga mengusir saya dan mengajak untuk berkelahi,” tuturnya.
Sikap premanisme dan tindakan kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector dari PT Sinar Mas Multifinance (atau perusahaan pembiayaan lainnya) terhadap wartawan yang sedang bertugas jelas mencederai dan melanggar Undang-Undang Pers.
Berikut adalah penjabaran hukum dan perlindungan bagi wartawan terkait tindakan tersebut:
– Pelanggaran Terhadap UU Pers Pekerjaan jurnalistik dilindungi secara hukum oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika oknum debt collector menghalangi, mengintimidasi, merampas alat, atau melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan saat meliput, mereka dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Penulis : Team Pewarta
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Dept Colektor Sinarmas














