Sikap Premanisme Oknum Debt Collector dari PT Sinarmas Multifinace Purwakarta Terhadap Wartawan Cerdrai Undang-undang Pers

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

i

Foto Ilustrasi

Sikap Premanisme Oknum Debt Collector dari PT Sinarmas Multifinace Terhadap Wartawan Cerdrai Undang-undang Pers

 

Rambonews.id||Purwakarta 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang Wartawan dari PT Media Patriot Indonesia, mengalami hal buruk saat ingin membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hutang ke Leasing melalui fungsi pers sebagai kontrol sosial, edukasi, dan mediasi.

Hal tersebut terjadi pada saat ada salah satu masyarakat yang meminta bantuan awak media, dikarenakan ada dugaan penarikan paksa oleh Debt Collector (Mata Elang) dari PT Sinarmas Multifinance, Purwakarta, pada Senin (20/07/26)

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Saat di wawancarai M Sulaeman, menyampaikan kekecewaanya atas tindakan intimidasi dari oknum Debt Collector tersebut.

Pas saya datang ke kantor PT Sinarmas Multifinace, seketika itu juga ada salah satu orang dari team Debt Collector langsung memaki-maki dengan nada yang sangat kasar, ‘ungkapnya.

Tak berhenti di situ sang Debt Collector juga mengusir saya dan mengajak untuk berkelahi,” tuturnya.

Baca Juga:  SMAN 1 Tanjung Raja Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022 "Penjualan Seragam

Sikap premanisme dan tindakan kekerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector dari PT Sinar Mas Multifinance (atau perusahaan pembiayaan lainnya) terhadap wartawan yang sedang bertugas jelas mencederai dan melanggar Undang-Undang Pers.

Berikut adalah penjabaran hukum dan perlindungan bagi wartawan terkait tindakan tersebut:

Pelanggaran Terhadap UU Pers Pekerjaan jurnalistik dilindungi secara hukum oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika oknum debt collector menghalangi, mengintimidasi, merampas alat, atau melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan saat meliput, mereka dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

 

Penulis : Team Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Dept Colektor Sinarmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Berita ini 0 kali dibaca
Sikap Premanisme Oknum Debt Collector dari PT Sinarmas Multifinace Terhadap Wartawan Cerdrai Undang-undang Pers

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Berita Terbaru