“Hutang DBHP” Diduga Tipu Publik: KMP Seret Pasal 55 KUHP jo Pasal 15 UU Tipikor

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hutang DBHP” Diduga Tipu Publik: KMP Seret Pasal 55 KUHP jo Pasal 15 UU Tipikor

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwakarta, 30 Oktober 2025 — Kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai narasi “pembayaran hutang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP)” yang disampaikan Pemerintah Daerah Purwakarta periode 2019–2023 dan 2025–2029 merupakan bentuk rekayasa administratif yang menyesatkan publik. KMP menegaskan, narasi tersebut digunakan untuk menutupi dugaan perbuatan melawan hukum atas tidak disalurkannya DBHP kepada desa pada tahun anggaran 2016–2018.

Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP menjelaskan, hasil Legal Brief bertajuk “Dugaan Pelanggaran Hukum atas Penundaan dan Pengalihan DBHP Purwakarta 2016–2018” menunjukkan bahwa kebijakan penundaan DBHP dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar asas tahunan (annuality) dalam Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

> “Narasi ‘hutang DBHP’ bukan kebijakan fiskal, melainkan rekayasa administratif yang menutupi pelanggaran hukum.

Tindakan itu berpotensi masuk dalam konstruksi Pasal 55 KUHP jo Pasal 15 UU Tipikor,” tegas Zaenal.

Fakta RDPU: Tidak Ada Dasar Hukum Penundaan DBHP

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Purwakarta, 29 Agustus 2025, KMP mengungkap tiga fakta:

1. Tidak terjadi kondisi luar biasa (force majeure atau krisis fiskal) pada 2016–2018;

Baca Juga:  *PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Ubah Sampah Botol Plastik Jadi Rupiah*

2. DPRD tidak pernah memberi izin menunda atau mengalihkan DBHP;

3. Tidak ada perubahan APBD (P-APBD) sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.

KMP juga menelusuri bahwa tidak ditemukan SILPA DBHP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit BPK RI, serta tidak ada data akuntansi sah mengenai sumber dana “pembayaran hutang DBHP”.

Pelanggaran Hukum dan Desakan Audit

KMP menilai penundaan dan manipulasi DBHP melanggar:

Pasal 11 ayat (3) UU 17/2003 (asas tahunan anggaran);

Pasal 300 ayat (3) UU 23/2014 (larangan ubah/tunda anggaran tanpa izin DPRD);

Pasal 160 ayat (2) PP 12/2019 (penundaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri).

KMP mendesak:

BPK dan BPKP melakukan audit investigatif DBHP 2016–2018 dan klaim “hutang DBHP”;

Kemenkeu dan Kemendagri memberikan klarifikasi formal soal izin penundaan;

Aparat penegak hukum membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi struktural;

PPID Pemkab Purwakarta segera membuka data sesuai surat KMP Nomor 0211/KMP/PWK/X/2025.

> “DBHP adalah hak fiskal desa, bukan alat politik kekuasaan.

KMP akan terus menuntut audit, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Kang ZA.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru