“Hutang DBHP” Diduga Tipu Publik: KMP Seret Pasal 55 KUHP jo Pasal 15 UU Tipikor

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hutang DBHP” Diduga Tipu Publik: KMP Seret Pasal 55 KUHP jo Pasal 15 UU Tipikor

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwakarta, 30 Oktober 2025 — Kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai narasi “pembayaran hutang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP)” yang disampaikan Pemerintah Daerah Purwakarta periode 2019–2023 dan 2025–2029 merupakan bentuk rekayasa administratif yang menyesatkan publik. KMP menegaskan, narasi tersebut digunakan untuk menutupi dugaan perbuatan melawan hukum atas tidak disalurkannya DBHP kepada desa pada tahun anggaran 2016–2018.

Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP menjelaskan, hasil Legal Brief bertajuk “Dugaan Pelanggaran Hukum atas Penundaan dan Pengalihan DBHP Purwakarta 2016–2018” menunjukkan bahwa kebijakan penundaan DBHP dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar asas tahunan (annuality) dalam Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

> “Narasi ‘hutang DBHP’ bukan kebijakan fiskal, melainkan rekayasa administratif yang menutupi pelanggaran hukum.

Tindakan itu berpotensi masuk dalam konstruksi Pasal 55 KUHP jo Pasal 15 UU Tipikor,” tegas Zaenal.

Fakta RDPU: Tidak Ada Dasar Hukum Penundaan DBHP

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Purwakarta, 29 Agustus 2025, KMP mengungkap tiga fakta:

1. Tidak terjadi kondisi luar biasa (force majeure atau krisis fiskal) pada 2016–2018;

Baca Juga:  Semua KPM Di Undang Setelah Mencuat Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Di Desa Tajursindnag Kades Larang Wartwan Meliput 

2. DPRD tidak pernah memberi izin menunda atau mengalihkan DBHP;

3. Tidak ada perubahan APBD (P-APBD) sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.

KMP juga menelusuri bahwa tidak ditemukan SILPA DBHP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit BPK RI, serta tidak ada data akuntansi sah mengenai sumber dana “pembayaran hutang DBHP”.

Pelanggaran Hukum dan Desakan Audit

KMP menilai penundaan dan manipulasi DBHP melanggar:

Pasal 11 ayat (3) UU 17/2003 (asas tahunan anggaran);

Pasal 300 ayat (3) UU 23/2014 (larangan ubah/tunda anggaran tanpa izin DPRD);

Pasal 160 ayat (2) PP 12/2019 (penundaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri).

KMP mendesak:

BPK dan BPKP melakukan audit investigatif DBHP 2016–2018 dan klaim “hutang DBHP”;

Kemenkeu dan Kemendagri memberikan klarifikasi formal soal izin penundaan;

Aparat penegak hukum membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi struktural;

PPID Pemkab Purwakarta segera membuka data sesuai surat KMP Nomor 0211/KMP/PWK/X/2025.

> “DBHP adalah hak fiskal desa, bukan alat politik kekuasaan.

KMP akan terus menuntut audit, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Kang ZA.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Jangan Kagum dengan Negara Kaya yang Makmur dari Merampas Kekayaan Bangsa Lain
ULTIMATUM 7 HARI TAK DIGUBRIS INSPEKTORAT, WRC SIAP GELAR AKSI DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH: USUT TUNTAS PINJAM PAKAI KENDARAAN ASET DAERAH
PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG ATAU DIHADAPI AKSI MASSA!
Skandal Proyek Konsultansi di Banyuasin: BPBD dan RSUD Diduga Kelebihan Bayar Ratusan Juta
KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM
Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas
ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Kagum dengan Negara Kaya yang Makmur dari Merampas Kekayaan Bangsa Lain

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:09 WIB

ULTIMATUM 7 HARI TAK DIGUBRIS INSPEKTORAT, WRC SIAP GELAR AKSI DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH: USUT TUNTAS PINJAM PAKAI KENDARAAN ASET DAERAH

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:06 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG ATAU DIHADAPI AKSI MASSA!

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:01 WIB

Skandal Proyek Konsultansi di Banyuasin: BPBD dan RSUD Diduga Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:42 WIB

KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM

Berita Terbaru