Pemkot Palembang Diduga Persediaan BBM Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Tidak Memadai

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Palembang Diduga Persediaan BBM  Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Tidak Memadai

Rambonews.id||Palembang 

Rajawali  Anti  korupsi  Indonesia  siap memburu atau di buru , Ali Sopyan tegas tengas mengatakan  dengan anggota  Team V Pemburu Fakta Rajawali jangan pernah  gentar  dalam  memburu kasus Oknum pejabat Rampok dan penghianat bangsa .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rajawali Anti korupsi Indonesia bagian dari  program pemerintah  yang  sedang memberantas pejabat Rampok uang negara  Tandas Ali Sopyan .

Mulai tahun ini  Rajawali Anti korupsi  indonesia akan merambah ke anak perusahaan  BUMN Dimapun berada.

.Pasalnya terdapat gerombolan pejabat atau penjahat rampok uang negara dengan berbagai dalih  haltersebut terbukti Pemkot Palembang sebesar Rp882.868.801,00  sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

1) Dinas Perhubungan sebesar Rp365.195.700,00;

2) Kecamatan Jakabaring

sebesar Rp101.500.000,00;

3) Satuan Polisi Pamong Praja

sebesar Rp294.829.401,00;

4) Sekretariat DPRD sebesar  Rp16.080.700,00;

5) Dinas PUPR sebesar

Rp105.263.000,00.

. Bukti pertanggungjawaban Belanja BBM sesuai ketentuan;

c. Bukti setor/pengembalian ke

Kas Daerah, Rekening Koran yang telah divalidasi Inspektorat, dan Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD atas kelebihan pembayaran sebesar Rp882.868.801,00.  Pengendalian Persediaan BBM  Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Tidak Memadai

Baca Juga:  Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:

a. Meningkatkan pengawasan kegiatan belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan Kepala

Bidang Sarana dan Prasarana selaku PPTK lebih cermat dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya;

Wali Kota Palembang memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:

a. Meningkatkan pengawasan kegiatan

belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selaku PPTK lebih cermat dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan  tanggungjawabnya;

c. Menginstruksikan Koordinator

Pengawas Gudang Workshop untuk memedomani ketentuan penatausahaan persediaan BBM;

a.1. Surat Perintah Wali Kota

Palembang kepada Kepala Dinas PUPR sesuai isi rekomendasi;

a.2. Pakta Integritas para Kepala SKPD untuk mengawasi kegiatan belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;

b. Surat Instruksi Kepala Dinas PUPR kepada:

1) Kepala Bidang Sarana dan Prasana untuk cermat dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya;

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Subur Para oknum KONI Kota Palembang Merauk Uang Negara Diduga Tanpa Terjamah Hukum
Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh
Dandim 0418/Palembang Dampingi Pangdam II/Sriwijaya*Ground Breaking*Jembatan Beton Tahap IV
Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Palembang Tidak Sesuai Ketentuan
Kapolri Apelkan 5.000 Ojol dan Buruh, Perkuat Community Policing
Bea Cukai Palembang Gempur Peredaran Barang Ilegal, Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
PT. PUPUK PUSRI SRIWIJAYA PALEMBANG DIDUGA SARAT DENGAN GEROMBOLAN KORUPTOR
Berita ini 41 kali dibaca
Pemkot Palembang Diduga Persediaan BBM Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Tidak Memadai

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:28 WIB

Subur Para oknum KONI Kota Palembang Merauk Uang Negara Diduga Tanpa Terjamah Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 13:20 WIB

Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:55 WIB

Dandim 0418/Palembang Dampingi Pangdam II/Sriwijaya*Ground Breaking*Jembatan Beton Tahap IV

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:35 WIB

Senin, 16 Maret 2026 - 00:20 WIB

Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Palembang Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru