APBD PEMDA BANYUASIN SUMSEL JADI SANTAPAN KORUPTOR BERJEMAAH

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APBD PEMDA BANYUASIN SUMSEL JADI SANTAPAN KORUPTOR BERJEMAAH

Alokasi Belanja Pegawai dan Alokasi Pendidikan dan Pelatihan ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 . Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mendesak pihak Tipikor kajati untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkaran Pemda banyuasin pasalnya APBD Tahun 2024 diduga keras menjadi santapan koruptor berjemaah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Haltersebut terbukti menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.072.688.772.164,12 dengan realisasi sebesar Rp1.037.353.840.706,00 atau 96,71% dari anggaran.

 

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P), Laporan Realisasi Anggaran, serta wawancara kepada para pihak terkait, diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut.

 

a. Alokasi Belanja Pegawai Melebihi 30% Total Belanja APBD-P dan Tidak Didukung dengan Manajemen Kepegawaian yang Komprehensif Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditetapkan sesuai ketentuan.

 

Pengalokasian Belanja Pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah mengalokasikan Belanja Pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Belanja Pegawai dimaksud termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tambahan Penghasilan Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Profesi Guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil perhitungan Belanja Pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 diperoleh porsi alokasi sebesar 32,07% dengan rincian sesuai tabel berikutBerdasarkan uraian tabel di atas, penelaahan terhadap pertimbangan Kementerian Keuangan terkait persetujuan tambahan penghasilan yang divalidasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 900.1.1/1282/Keuda tanggal 20 Februari 2024 kepada Bupati Banyuasin, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan telah menguraikan Belanja Pegawai diluar Tunjangan Guru pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebesar 32,90% pada Tahun 2024 dan sebesar 32,60% pada Tahun 2023. Jumlah ini meningkat 0,3%. Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa secara bertahap, alokasi Belanja Pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30% dari total belanja daerah, termasuk didalamnya alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai yang berpedoman pada ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penelusuran data jumlah ASN per 31 Desember 2024 pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menunjukkan terdapat 5.920 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.440 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kompensasi kepegawaiannya dibiayai dengan realisasi Belanja Pegawai Tahun 2024. Jumlah tersebut akan meningkat dengan adanya 453 formasi calon PNS yang sudah lulus seleksi penerimaan dan pengangkatan 4.099 orang PPPK Tahap I pada tahun 2025.

Hasil wawancara kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM terkait penerapan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) BKPSDM tidak memutakhirkan jumlah ASN secara berkala. Pada 31 Desember 2023, BKPSDM menyatakan terdapat 7.028 orang PNS dan 1.331 orang PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, per 31 Desember 2024, database BKPSDM menunjukkan PNS berjumlah 5.920 orang dan PPPK berjumlah 4.440 orang. Terdapat penurunan yang sangat signifikan atas jumlah PNS sebanyak 1.108 orang, dan kenaikan jumlah PPPK sebanyak 3.109 orang selama dua belas bulan yang tidak bisa dijelaskan. Dengan demikian penyajian data ketersediaan pegawai oleh BKPSDM tidak andal;

2) Peta jabatan yang diusulkan masing-masing SKPD berdasarkan hasil analisa dan kajian beban kerja SKPD tidak dievaluasi BKPSDM agar sesuai dengan visi, misi, dan prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin;

3) BKPSDM tidak memedomani Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan dalam merumuskan jumlah jabatan yang dibutuhkan, jumlah jabatan yang sudah terisi ASN, dan jumlah jabatan yang menjadi prioritas pengadaan ASN. Bahkan, BKPSDM tidak memiliki daftar kebutuhan jabatan dan jabatan prioritas untuk pengadaan. Pengadaan PNS dan pengangkatan PPPK dilaksanakan berdasarkan permintaan SKPD masing-masing tanpa evaluasi kesesuaian jabatan yang diadakan dengan peta jabatan yang telah ditetapkan; dan

Baca Juga:  KADES TEBAT LANGSAT KA LAHAT SEKALIGUS KETUA KELOMPOK TANI DINGIN ATI MENEBUS DAN KUASAI MESIN BANTUAN PENCACAH PADI DARI DINAS TPHP

4) BKPSDM belum memiliki aplikasi yang digunakan untuk pengolahan data ASN. Selama ini masih menggunakan aplikasi BKN untuk pengelolaan data kepegawaian, seperti My SAPK dan SIASNHasil wawancara dengan TAPD pada BPKAD terkait porsi alokasi Belanja Pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 melebihi 30%,menunjukkan bahwa memang TAPD sudah mengetahui hal ini sejak penyusunan APBD pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. BPKAD sebagai bagian dari TAPD telah memberikan masukan dan secara berkala mengingatkan pengimplementasian ketentuan mandatory spending saat penyusunan APBD.

Meskipun demikian, penganggaran belanja dimaksud tetap melebihi porsi ketentuan karena jumlah pegawai yang ada dan permasalahan penambahan PPPK pada Tahun 2025 sebanyak kurang lebih 4.000 orang. Dengan demikian, meskipun pihak TAPD sudah memformulasikan Belanja Pegawai sedemikian rupa, TAPD tetap terkendala dengan jumlah ASN yang harus dibayarkan gaji dan tunjangan,serta tambahan penghasilan.

b. Alokasi Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Bagi ASN Tidak Memenuhi 0,16% dari Total Belanja.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah,diketahui bahwa anggaran Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan pada Tahun 2024 sebesar Rp3.900.774.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp3.393.690.069,00 atau 87% dari anggaran. Jumlah ini tidak memenuhi alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan ASN minimal 0,16% dari total belanja daerah, yakni sebesar Rp4.297.775.848,35 (0,16% x Rp2.686.109.905.218,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pada:

a. Lampiran Huruf C. Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Angka 3. Kebijakan Belanja Daerah, huruf a. Belanja Operasional, angka

1) Belanja Pegawai, huruf f) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Selanjutnya,belanja pegawai dimaksud termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG, TPG,dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.

Berkaitan dengan itu, dalam hal persentase belanja pegawai daerah melebihi 30%(tiga puluh persen), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;

b. Lampiran Huruf E. Hal Khusus Lainnya, Angka 2. Kebijakan tematik yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, huruf e yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah dimaksud, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi danpaling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota.Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Pengurangan porsi penganggaran belanja operasional lain dan belanja infrastruktur dalam rangka mendukung prioritas pembangunan daerah tidak sesuai ketentuan,serta menghambat target capaian kinerja program, dan kegiatan; dan

b. Kompetensi jabatan dalam pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berisiko tidak terpenuhi.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Ketua TAPD belum menyusun rencana aksi penurunan proporsi Belanja Pegawai menjadi 30% dari total belanja daerah dalam jangka waktu sesuai ketentuan;

b. Kepala BKPSDM belum memiliki SOP pengelolaan kepegawaian yang memuat diantaranya tentang pemutakhiran database pegawai, prosedur evaluasi hasil analisa dan kajian beban kerja usulan SKPD, peta jabatan yang merinci jenis jabatan, kompetensi disyaratkan, dan jumlah kebutuhan pegawai, serta pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan

c. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Penilaian Kinerja Aparatur dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM belum memedomani ketentuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*
*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:29 WIB

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Berita Terbaru