KADES TEBAT LANGSAT KA LAHAT SEKALIGUS KETUA KELOMPOK TANI DINGIN ATI MENEBUS DAN KUASAI MESIN BANTUAN PENCACAH PADI DARI DINAS TPHP

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lahat, Rambonews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan bantuan Pemerintah Mesin penggiling padi Melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan Kabupaten Lahat Untuk Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga membayar uang tebusan sebesar Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah) kepada Kabid dengab inisial ADS diDinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Lahat.Berdasarkan keterangan dari Narasumber kami yang dapat dipercaya Kades sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ,Diduga Mesin bantuan pencacah padi dikuasai secara pribadi oleh ketua kelompok tani sekaligus Kades, ditempatkan ditanah pribadi kades sekaligus ketua kelompok tani diDesa Bangke Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat diduga demi keuntungan Pribadi yang seharusnya untuk kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat. Diduga Kepala Desa sekaligus Ketua Kelompok Tani Dingin Ati menyalahi Permentan Nomor 67 tahun 2016 dan UU no 06 tahun 2014 pasal 51

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Hal ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Secara umum, kepala desa sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani. Aturan seperti Permentan Nomor 67 Tahun 2016 bahkan tidak memperbolehkan perangkat desa menjadi pengurus kelompok tani.

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan lainnya dan jabatan yang dilarang dalam undang-undang.

Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.Sanksi Administratif Pemberhentian dari jabatan, pengembalian dana yang diperoleh secara tidak sah.Sanksi pidana (penjara/denda) baru bisa diterapkan jika jabatan rangkap tersebut berujung pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana/bantuan.

Baca Juga:  KASUS PROYEK IJON KAB BEKASI MEMBARA GEROMBOLAN PEJABAT ATAU BANGSAT MASIH BERKELIARAN

Warga Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media ini 03-07-2026 mengatakan Mesin ini milik Pak Kades Desa Tebat Langsat Dadang yang baru saja dibeli ,beberapa minggu lalu pernah dicoba namun operatornya tidak paham dan butuh banyak tenaga manusia.Yang dibelakangnya mesin yang lama dibeli dari kades terdahulu pak Nop dan tanah ini juga sudah dibeli Pak kades Dadang,karena ini dahulunya mesin lama dan tanah ini punya kades.”tuturnya”

Anggota Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut 01-07-2026 kepada awak media ini mengatakan ,Kades yang memegang kendali, semuanya diatur Kades dia berkuasa dan mengatakan bahwa mesin yang baru ini pak kades menebus dari Dinas pertanian dengan harga yang mahal berkisar Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah).Mesinnya ditempatkan didesa Bangke ditanah pribadi milik pak kades Dadang, bukan didesa Tebat Langsat dan bukan punya kelompok Tani Dingin Ati,itu punya pribadi Pak Kades ,karena Pak Kades menebusnya”ujarnya”.

Dadang Kariawan Selaku Kades Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat diduga kuat Tabrak Permentan No 67 tahun 2016 dan UU no 06 tahun 2014 pasal 51 Tiga kali dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatAppss Nomor 0853-8165-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Jimi Karter selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatApps Nomor 0813-6772-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Ari Kordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatAppss 0821-8100-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Alfatah Dwi Saputra ,S.TP.M.M selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lahat saat awak media ini konfirmasi Via WhatAppss 07-07-2026 nomor 0813-6842-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

 

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

HERI AS & NITA YUPIKA

“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru