Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Sukahaji di Benarkan Kades Menggunakan Pihak Ke-3 dari Anggaran DD dan Banprov
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Pusat telah mentralisasikan anggaran Dana Desa Tahap I dan II.
Hal tersebut, dibeberapa desa yang belum mendapatkan anggaran Dana Desa Tahap II, untuk kepentingan masyarakat sekitar , namun membuat kecemburuan di beberapa desa belum di kucurkan pihak pusat.
Ternyata , Kementerian keuangan dalam monitor kegiatan desa,apakah benar dilaksanakan sesuai Juklak dan juknis dalam program tersebut.
Dengan ulah oknum desa, akhirnya terhambat pencairan Dana Desa,dalam pembenahan sistem.
Sedangkan,Pemerintah Provinsi yang sudah di tralisasikan terhadap desa desa untuk pembangunan infrastruktur,dan belanja lain lainnya.
Salahsatu Contoh Desa Sukahaji Kec, Tegalwaru Kabupaten Purwakarta dalam Pembicaraan Masyarakat Sukahaji :
Yang saat ini sedang ramai pembicaraan di masyarakat sukahaji,Dari hasil pembangunan Hotmik ,Bansos di desa Sukahaji, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

Hali ini ,mengalami kerusakan yang sudah banyak terkelupas,padahal baru beberapa bulan selesai di laksanakan ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.27 November 2025.
Sementara, Hotmik sudah terkelupas dan jalan pun ada beberapa bolong dengan kerusakan jalan lingkungan
Sorotan masyarakat sukahaji:
Setiap dalam pelaksanaan pekerjaan Infrastruktur warga sekitar tidak pernah di libatkan bahkan selalu jasa orang luar maupun dari Dana Desa dan Banprov ungkapnya
Sebaliknya sama ,di RT.13/04 pun sama dari Anggaran Banprov tapi menggunakan jasa luar,biar bagus pekerjaannya .
Ironisnya, masyarakat setempat tidak ada di libatkan padahal sudah di atur dari UU di libatkan masyarakat untuk menumbuhkan perekonomian sekitar,hal tersebut,kita siap di adu kwalitas masyarakat atau pihak ke tiga ujarnya
Ia Menambahkan di sukahaji mayoritas pekerjaan buruh pacul,dagang,petani,dan ternak tegasnya
Anehnya,dalam pelaksanaan selalu ada TPK,tapi tidak berperan dalam pelaksanaan tersebut,seharus dalam informasi tersebut di berikan informasi dengan atas perusahaan siapa?,apa dari PT,atau CV?..bukannya TPK desa lukasnya.
Ia melanjutkan kembali,Bukan sekedar pembangunan infrastruktur di Sukahaji,ada juga terkait Bansos yang saat ini tidak menerimanya.
Kakek salah satu Warga Sukahaji mengatakan, kalau ada yang berani protes tidak menerima bantuan sosial, setelah di komplen mereka mendapatkan bantuan tersebut ucap kakek warga yang tidak mau di sebutkan namanya
Sedangkan,saya pernah mendapatkan bantuan,tapi sekarang sudah tidak kebagian lagi,saat kami perhatikan para jajaran desa juga ada yang mendapatkan bantuan, seharusnya kepala desa,lebih cermat lagi dalam pendataan bantuan tersebut,bukan orang yang hidupnya mampu mendapatkan Bansos ungkap salah satu kakek
Disinipun masih banyak para jompo yang kurang di perhatikan Pihak desa ,dan kami orang miskin tidak paham harus mengadu kemana,dan menanyakan kemana,dan saya sangat takut kalau ada intervensi dari pihak lain,orang miskin selalu tidak punya kemampuan membela diri walaupun tertindas,ungkapnya
Menurutnya,yah namanya orang tegaduh”dibere sukur,namun enteu di bere ya kumaha dei jelma tengarti” sambil mengeluarkan air mata
Lanjutnya,Ujang tong ngareos KA Saha sahanya ,abdi Siun namun nepi kadesa nyaho teh, semoga Allah anu ngabalasna ucap kakek Jeung nenek.
Akhirnya awak media ini konfirmasi melalui telepon WhatsApp,Jumat 28 /11/2025, menulusuri kebenarannya
Dedi Kades Sukahaji mengatakan dalam telpon WhatsApp, kalau pekerjaan Hotmik semua desa di pihak ke-3,karena warga sekitar tidak ada yang bisa ucap Dedi kades Sukahaji.
Kalau masyarakat yang mengerjakan Cor jalan lingkungan nanti jelek,kami juga di salahkan ucap kades
Makanya dalam pelaksanaan tersebut penyedia jasa dari AMP, Hotmik Banprov sudah selesai di kerjakan panjang 200 Meter,dengan anggaran sama di semua desa
Sementara,kami sudah sesuai Juklak dan juknis, sebelumnya saya sudah kordinasi terhadap pihak DPMD, Inspektorat itu di perbolehkan ujar Dedi.
Kalau Abang engga percaya semua desa dalam pelaksanaan pekerjaan Hotmik menggunakan pihak-3 silahkan aja di kroscek ucap kades .
Untuk sementara saya maaf bang saya lagi ada tamu dulu,nanti kita lanjutkan tegas dedi.
Belum sempat menanyakan keterkait Bansos Sukahaji,saking sibuknya kades sedang menerima Tamu.
Dari hasil temuan awak media ini dari pelaksanaan Dana Desa dan Banprov suatu Penyalahgunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi (Banprov) dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait tindak pidana korupsi.
Sanksi Pidana yang sudah di atur UU :
Jika penyalahgunaan dana mengandung unsur tindak pidana korupsi atau merugikan keuangan negara, sanksi pidana akan diterapkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pidana Penjara:
Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun (Pasal 2 UU Tipikor) atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun (Pasal 3 UU Tipikor), tergantung pada unsur pelanggarannya.
Denda: Pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 2 UU Tipikor) atau paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 3 UU Tipikor).
Secara umum, baik Dana Desa (yang bersumber dari APBN) maupun Banprov (yang bersumber dari APBD) merupakan keuangan negara/daerah yang pengelolaannya diawasi ketat, dan penyalahgunaannya dapat berujung pada jerat hukum yang serius.
Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas, adanya dugaan, pelaksanaan pekerjaan di Pihak Ke-3,dan banyak tidak menerima Bansos.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap,DPMD, Inspektorat Purwakarta,dan APH.
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Warga Sukahaji













