Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul “Mengakibatkan Kerugian Uang Negara”

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul “Mengakibatkan Kerugian Uang Negara”

Rambonews.id||Jakarta

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) bongkar tabir Revitalisasi yang luar biasa mencapai Miliaran Rupiah Diduga Markup anggaran.

Hal tersebut, dalam pekerjaan Ruas Jalan dari Kalimang ,Kota, Karawang,diduga tidak sesuai spek pelaksanaan ungkap nya.

Menurutnya,ada kejanggalan dalam pelaksanaan kerja yang sudah melampaui batas waktu,dan mengakibatkan dua kali perubahan addendum menjadi jangka waktu di perpanjang, ucapnya

Selain itu,Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi bukan main main Pemerintah mengucurkan anggaran mencapai miliaran di tahun 2024, yang menimbulkan banyak pekerjaan yang masih belum terselesaikan,dan akhirnya,dugaan kuat adanya kongkalikong pihak instansi terhadap konsultan dan pihak perusahaan, berdasarkan data dari BPK RI lukasnya

Kekurangan Volume Pekerjaan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket II sebesar Rp1.017.436.414,00 Pekerjaan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket II dilaksanakan oleh PT AWU berdasarkan Kontrak Nomor PG.02.02/3/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp31.925.025.850,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Maret s.d. 8 September 2024.

Baca Juga:  Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016

Kontrak mengalami perubahan berdasarkan Addendum I nomor PG.02.02/3.1/ADD-PPTK/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 22 April 2024 yang merubah PPTK, serta Addendum II nomor PG.02.02/3.2/CCO/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 225 hari kalender serta merubah volume pekerjaan/CCO tanpa merubah nilai kontrak.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT YK KSO PT OA sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserah terimakan berdasarkan BAST Nomor PG.02.02/5.1/BASTP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp31.925.025.850,00 atau 100 % dari nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, Staf Inspektorat, Penyedia, dan Pengawas Lapangan yang dituangkan dalam BAPF Nomor B1/BAPF/KABEK/11/2024 tanggal 23 November 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.017.436.414,00.

Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 3.53. 

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada PPK, PPTK dan Penyedia pada tanggal 7 Desember 2024 serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor B1/RPHPF/KABEK/12/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dan konsultan Pengawas,Redaksi siap membuka Ruang Terhadap instansi terkait dan juga menunggu penjelasan Resmi.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Berita ini 0 kali dibaca
Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul "Mengakibatkan Kerugian Uang Negara"

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Berita Terbaru