Ali Sopyan Pimum Media Rajawalinew.online Ada Apa Gerangan SPPD Fiktif DPRD Riau 2020-2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Riau,Rambonews.id
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news mengendus adanya bau tak sedap di Janji penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi . Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 –2021 yang sempat disampaikan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, hingga kini belum juga terealisasi. Ada apa gerangan ?
Pada akhir Desember 2025 lalu, Kapolda akrab disapa Herimen itu dengan tegas menyampaikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah rapat koordinasi bersama Kortas Tipikor Polri awal Januari 2026. Ia bahkan meminta publik untuk memegang ucapannya.
“Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, bahwa kita di awal Januari (2026) akan diundang untuk membahas berapa tersangka yang akan kita lakukan, kemudian ada klarifikasi. Sekwan sendiri ada di bawahnya,” ujar Irjen Herry saat itu.
Herry menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Seluruh tahapan, kata dia, hanya bersifat koordinatif dan menunggu hasil pembahasan bersama Kortas Tipidkor.
Red














