Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mengendus Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Provinsi Sumsel
Rambonews.id||Sumsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Rakyat Bela Prabowo turut mengambil bagian dalam pemberantasan korupsi yang sudah mengakar di bawa ke pemimpinan era persiden Jokowi Haltersebut berbagai dalih pihak Pemprov Sumsel untuk. Membantai APBD.
Pasalnya ada temuan hasil LHP kelemahan atau. Disengaja Ali sopyan mendesak pihak Jajaran tipikor satgasus agar dapat mengungkap dugaan korupsi.

Dengan Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Dianggarkan secara Gelondongan dan Membebani Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel LHP BPK Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2022 mengungkapkan permasalahan terkait proses penganggaran Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus (BKBK) dengan permasalahan sebagai berikut.
1) Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Tidak Dirinci Menurut Rincian Objek Penerima Bantuan;
2) Alokasi Bantuan Keuangan Khusus yang Diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Memiliki Kriteria yang Jelas;
3) Proses Verifikasi Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Diatur dengan Kriteria yang Jelas; dan
4) Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tidak Selaras dengan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD.
Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menetapkan kriteria bantuan keuangan untuk kabupaten/kota se-Provinsi Sumsel.
Pemprov Sumsel menindaklanjuti dengan menyampaikan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa Pasal 1 ayat 23 yang menyatakan bahwa usulan adalah permohonan Bupati/Walikota/Kepala Desa yang disampaikan kepada Gubernur untuk mendukung capaian kinerja pemberi bantuan dan/atau penerima bantuan.
Selain itu juga telah terdapat Surat Keputusan Gubernur Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 26 Mei 2023 yang antara lain menetapkan bahwa Kriteria Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus atas Beban APBD Provinsi Sumsel yang menjadi acuan Tim Verifikasi Perangkat Daerah.
Atas tindak lanjut tersebut dinyatakan selesai.
Hasil pemeriksaan atas proses penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan TA 2023 diketahui terdapat kelemahan mendasar sebagai berikut.
1) Kelemahan dalam proses penganggaran 2023 Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus masih dianggarkan secara gelondongan dengan nilai anggaran berupa nilai estimasi.
Seharusnya Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus tersebut dianggarkan berdasarkan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan perkiraan besaran pagu pekerjaan.
Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dianggarkan pada DPA dan DPPA BPKAD, dengan nilai anggaran pada DPA APBD Murni sebesar Rp1.768.924.260.262,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang.
Pada DPPA APBD Perubahan, alokasi anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus naik menjadi Rp1.968.924.260.262,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang.
Pada DPPA APBD Perubahan Pergeseran IV, alokasi anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus turun menjadi sebesar Rp1.938.843.084.000,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang. TAPD menyatakan tidak mengetahui rincian nilai pagu belanja bantuan keuangan tersebut.
Nilai pagu belanja bantuan keuangan dibuat berupa nilai estimasi dan gelondongan yang didapatkan berdasarkan pembahasan antara TAPD dengan DPRD Provinsi Sumsel berdasarkan usulan kegiatan dari Kabupaten/Kota.
Nilai tersebut tidak dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh dinas teknis.
Hal ini dikarenakan proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak dapat diselesaikan pada saat penyusunan APBD dan dimuat pada Perkada Penjabaran APBD Murni/Perubahan atau Pergeseran.
Sehingga, nilai Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD, Penjabaran APBD/P maupun DPA/DPPA BPKAD dibuat secara gelondongan.
2) Kelemahan dalam pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dan tujuan program tidak tercapai secara optimal
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Sumsel pada kabupaten/kota atas paket pekerjaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Tahun 2023 pada Pemkab/Pemkot menunjukkan adanya kelemahan. Antara lain berupa di atas.
Temuan BPK menunjukkan adanya praktik anggaran yang tidak cermat,dalam Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dalam kelemahan dalam administrasi proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak dapat diselesaikan pada saat penyusunan APBD
Desakan Kepada Pemerintah dan APH Sumsel yang parah, berpotensi membebani APBD.
Sementara kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan segara
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Minta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya kesengajaan atau korupsi
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Pihak Pemprov Sumsel
Penulis : Al Sopyan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














