Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mengendus Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Provinsi Sumsel

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mengendus Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Provinsi Sumsel 

Rambonews.id||Sumsel

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Rakyat Bela Prabowo  turut  mengambil bagian dalam pemberantasan korupsi  yang sudah mengakar  di bawa ke pemimpinan  era  persiden Jokowi  Haltersebut berbagai dalih pihak  Pemprov Sumsel  untuk. Membantai APBD.

Pasalnya  ada  temuan hasil  LHP  kelemahan  atau. Disengaja   Ali sopyan  mendesak pihak Jajaran tipikor  satgasus agar dapat  mengungkap  dugaan  korupsi.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO)

 

Dengan Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Dianggarkan secara Gelondongan dan Membebani  Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel LHP BPK Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2022 mengungkapkan permasalahan terkait proses penganggaran Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus (BKBK) dengan permasalahan sebagai berikut.

1) Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Tidak Dirinci Menurut Rincian Objek Penerima Bantuan;

2) Alokasi Bantuan Keuangan Khusus yang Diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Memiliki Kriteria yang Jelas;

3) Proses Verifikasi Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Diatur dengan Kriteria yang Jelas; dan

4) Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tidak Selaras dengan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD.

Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menetapkan kriteria bantuan keuangan untuk kabupaten/kota se-Provinsi Sumsel.

Pemprov Sumsel menindaklanjuti dengan menyampaikan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa Pasal 1 ayat 23 yang menyatakan bahwa usulan adalah permohonan Bupati/Walikota/Kepala Desa yang disampaikan kepada Gubernur untuk mendukung capaian kinerja pemberi bantuan dan/atau penerima bantuan.

Selain itu juga telah terdapat Surat Keputusan Gubernur Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 26 Mei 2023 yang antara lain menetapkan bahwa Kriteria Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus atas Beban APBD Provinsi Sumsel yang menjadi acuan Tim Verifikasi Perangkat Daerah.

Atas tindak lanjut tersebut dinyatakan selesai.

Hasil pemeriksaan atas proses penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan TA 2023 diketahui terdapat kelemahan mendasar sebagai berikut.

1) Kelemahan dalam proses penganggaran 2023 Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus masih dianggarkan secara gelondongan dengan nilai anggaran berupa nilai estimasi.

Baca Juga:  Pemkab Ogan Ilir Mengalami Kesulitan Dalam Melaksanakan Belanja Ta 2024

Seharusnya Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus tersebut dianggarkan berdasarkan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan perkiraan besaran pagu pekerjaan.

Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dianggarkan pada DPA dan DPPA BPKAD, dengan nilai anggaran pada DPA APBD Murni sebesar Rp1.768.924.260.262,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang.

Pada DPPA APBD Perubahan, alokasi anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus naik menjadi Rp1.968.924.260.262,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang.

Pada DPPA APBD Perubahan Pergeseran IV, alokasi anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus turun menjadi sebesar Rp1.938.843.084.000,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang. TAPD menyatakan tidak mengetahui rincian nilai pagu belanja bantuan keuangan tersebut.

Nilai pagu belanja bantuan keuangan dibuat berupa nilai estimasi dan gelondongan yang didapatkan berdasarkan pembahasan antara TAPD dengan DPRD Provinsi Sumsel berdasarkan usulan kegiatan dari Kabupaten/Kota.

Nilai tersebut tidak dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh dinas teknis.

Hal ini dikarenakan proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak dapat diselesaikan pada saat penyusunan APBD dan dimuat pada Perkada Penjabaran APBD Murni/Perubahan atau Pergeseran.

Sehingga, nilai Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD, Penjabaran APBD/P maupun DPA/DPPA BPKAD dibuat secara gelondongan.

2) Kelemahan dalam pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dan tujuan program tidak tercapai secara optimal

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Sumsel pada kabupaten/kota atas paket pekerjaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Tahun 2023 pada Pemkab/Pemkot menunjukkan adanya kelemahan. Antara lain berupa di atas.

Temuan BPK menunjukkan adanya praktik anggaran yang tidak cermat,dalam Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dalam kelemahan dalam administrasi proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak dapat diselesaikan pada saat penyusunan APBD

Desakan Kepada Pemerintah dan APH Sumsel yang parah, berpotensi membebani APBD.

Sementara kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan segara

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Minta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya kesengajaan atau korupsi

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Pihak Pemprov Sumsel

 

Penulis : Al Sopyan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI
PT . PUSRI PALEMBANG SUMATERA SELATAN MENYALA KORUPSI TRILIUNAN BELUM TERSENTUH HUKUM
Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara menyikapi ada dugaan kerugian keuangan negara di RSUD Palembang BARI
GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP
Waspada Saat Membeli Bolu Gulung Strobery di Hypermart Lippo Plaza Lubuklinggau, Diduga Sudah Berjamur
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Kab Lahat TA 2023 Tidak Tepat
Berita ini 27 kali dibaca
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mengendus Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Provinsi Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:11 WIB

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:27 WIB

PT . PUSRI PALEMBANG SUMATERA SELATAN MENYALA KORUPSI TRILIUNAN BELUM TERSENTUH HUKUM

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:35 WIB

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara menyikapi ada dugaan kerugian keuangan negara di RSUD Palembang BARI

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB