Banggai Laut,Rambonews.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak Tipikor tangkap pejabat bajingan yang di senyalir korupsi APBD di kab.banggai laut pasalnya
Realisasi Pembayaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Tidak Didukung dengan
Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Pegawai sebesar Rp319.613.112.162,00 dengan realisasi sebesar
Rp212.693.904.752,00 atau 66,55% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD dengan anggaran sebesar Rp110.880.000,00
dan realisasi sebesar Rp83.160.000,00 atau 75,00% dari anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Laut terdiri dari satu orang ketua dan dua orang
wakil ketua. Realisasi pembayaran DO sampai dengan bulan September 2025, Ketua
DPRD menerima pembayaran Rp37.800.000,00 (1 orang x Rp4.200.000,00 x 9 bulan) dan
Wakil Ketua DPRD menerima pembayaran Rp45.360.000,00 (2 orang x Rp2.520.000,00 x
9 bulan).
Sesuai ketentuan pertanggungjawaban penggunaan DO dibuktikan dengan laporan
penggunaan DO dan disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Bukti
pertanggungjawaban penggunaan DO tersebut disampaikan kepada bendahara pengeluaran
setiap bulan paling lambat tanggal lima bulan berikutnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja DO pimpinan DPRD
diketahui bahwa laporan pertanggungjawaban yang disusun hanya berupa tanda terima
uang yang ditandatangani pimpinan DPRD setiap bulannya. Lebih lanjut, diketahui bahwa
DO dicairkan secara lumpsum 100% pada setiap awal bulan bersamaan dengan pemberian
gaji dan tunjangan tanpa didukung dengan pakta integritas, laporan penggunaan DO, dan
bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran
Sekretariat DPRD diketahui bahwa PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran tidak
mengetahui adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan seharusnya dilakukan
dengan metode 80% lumpsum yang didukung dengan laporan penggunaan DO dan 20%
untuk dukungan dana operasional lainnya dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban
yang lengkap dan sah beserta pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah
sesuai dengan peruntukkannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, pada:
a. Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan bahwa surat perintah membayar langsung
melampirkan: a. daftar penerima DO; dan b. pakta integritas yang sudah ditandatangani
pimpinan DPRD yang menjelaskan penggunaan dana akan sesuai dengan
peruntukannya;
b. Pasal 12:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran
DO yang diberikan secara sekaligus, berdasarkan kuitansi yang telah ditandatangani
ketua DPRD dan wakil ketua DPRD;
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran mengelola DO untuk
dukungan operasional lainnya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah;
Kondisi tersebut disebabkan oleh PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran
Sekretariat DPRD tidak memedomani ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Belanja DO Pimpinan DPRD.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan
Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran
Sekretariat DPRD mempertanggungjawabkan Belanja DO Pimpinan DPRD yang
dibuktikan dengan laporan penggunaan DO dan disertai dengan bukti pengeluaran yang
lengkap dan sah.
Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Sekretaris DPRD untuk
menginstruksikan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD
mempertanggungjawabkan Belanja DO Pimpinan DPRD yang dibuktikan dengan laporan
penggunaan DO dan disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, sesuai
rencana aksi yang telah disetujui.
Red.














