APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DI BUAT BANCAKAN GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta, Rambonews.id
Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Purwakarta tahun 2023/2024 di sinyalir puluhan milyar APBD di buat Bancakan pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah Jawabarat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam . Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.929.530.450,00 dan Diantaranya Terdapat
Pengeluaran yang Tidak Seharusnya Dibayarkan Sebesar Rp794.026.630,94
serta Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp182.430.794,00
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2024 (audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp995.801.374.314,00 dengan realisasi sebesar Rp927.506.290.111,00 atau 93,14%
dari anggaran.

Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara sebesar Rp22.690.034.240,00.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Nomor
35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap
“Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang Seharusnya Dianggarkan Terpisah Sesuai
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 42
Klasifikasi Kode Rekening Berkenaan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban
yang Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara merupakan belanja yang digunakan untuk
menampung pembayaran atas kegiatan yang seharusnya dianggarkan terpisah
sesuai klasifikasi jenis belanja atau kode rekening masing-masing;

b. Peraturan Bupati Purwakarta tidak mengatur tentang Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara oleh Pihak Ketiga;

c. Standar Biaya Umum TA 2023 tidak mengatur perbedaan spesifikasi tiap paket
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga; dan

d. Bukti pertanggungjawaban atas rekap rincian belanja tidak didukung bukti
pembayaran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian asersi akurasi, penilaian,
dan kelengkapan atas rincian biaya yang dilaporkan.

Baca Juga:  Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara
lain agar menginstruksikan:

a. TAPD untuk menyusun kriteria dan standar biaya, yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD;

b. Para Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerjanya;

c. PPTK SKPD lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan
bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sesuai
dengan ketentuan: dan

d. Inspektorat melakukan pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK-RI.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023
pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah
ditindaklanjuti antara lain:

a. Surat Pernyataan para Kepala SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada satuan kerjanya; dan

b. Surat Pernyataan PPTK SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan
jasa.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK,
antara lain:

a. Belum terdapat dokumen kriteria dan standar biaya yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD; dan

b. Belum terdapat dokumen hasil pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK RI.

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 43
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, berdasarkan hasil
pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara pada tiga SKPD di Pemkab Purwakarta menunjukkan masih
terdapat permasalahan sebagai berikut.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay
Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
Carut-Marut Pengelolaan Kas Daerah Purwakarta: Utang Numpuk, Dana Transfer Bocor
Sikap Premanisme Oknum Debt Collector dari PT Sinarmas Multifinace Purwakarta Terhadap Wartawan Cerdrai Undang-undang Pers
Publik Mempertanyakan Kinerja APH & APIP Purwakarta Dugaan Korupsi Dana Desa Pasangrahan Kec, Bojong Tanpa Ada Proses Hukum
PERAMPOK DANA DESA PESANGRAHAN KEC BOJONG KAB PURWAKARTA KEBAL HUKUM DIDUGA ADA MALING TERIAK MALING 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Carut-Marut Pengelolaan Kas Daerah Purwakarta: Utang Numpuk, Dana Transfer Bocor

Berita Terbaru