Arogansi Kekuasaan di Mulyosri: Putusan Pengadilan “Dikangkangi”, Lahan Ahli Waris Mantan Kades Dikeruk Paksa Alat Berat
Rambonews.id||Kebumen
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah tragedi kepastian hukum tengah terjadi di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kebumen. Lahan milik keluarga almarhum Tuejo Suetiadmojo (mantan Kepala Desa yang mengabdi selama 24 tahun) diduga menjadi objek perampasan sepihak oleh oknum pemerintahan desa saat ini. Meski ahli waris mengantongi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hak mereka justru dilibas oleh alat berat tanpa izin.
Persoalan ini merupakan akumulasi dari praktik yang diduga sebagai intimidasi sistematis terhadap ahli waris selama 22 tahun:
– Manipulasi Pasca-Wafat (2004): Hanya empat hari setelah almarhum wafat pada 12 Januari 2004, muncul klaim janggal dari oknum bernama Tohir Ahmadi Siswiyo terkait “wasiat lisan” penyerahan tanah.
Di bawah tekanan mental, ahli waris (Widyati) dipaksa menandatangani dokumen “Penyelamatan Aset Desa” pada waktu magrib tanpa kesempatan membaca isinya.
– Kemenangan Hukum (2015): Setelah bertahun-tahun berjuang, Pengadilan Negeri Kebumen melalui Putusan Pengadilan Negeri Kebumen yang didasarkan pada Akta Perdamaian Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm tanggal 2 Desember 2015, secara sah memerintahkan pengembalian tanah seluas kurang lebih 1.800 m^2 tersebut kepada 7 ahli waris.
– Pengakuan Resmi Negara: Sebagai tindak lanjut putusan, Pemerintah Desa Mulyosri menerbitkan SK Kepala Desa Nomor 143/12/KEP/XII/2015 yang secara eksplisit mengakui hak ahli waris dan menyerahkan kembali tanah yang dikuasai desa sejak 2008.
– Uang pengganti sebagaimana perintah dalam putusan juga telah dikembalikan dan diterima kepala desa saat itu.
– Sabotase Administrasi (2016-2025): Upaya ahli waris mengurus sertifikat melalui program PTSL sengaja dihambat.
Meski administrasi telah dilunasi kepada PJ Kades saat itu, dokumen disandera dengan alasan “ketakutan” birokrasi terhadap kebijakan Kepala Desa saat ini, Sodikul Anwar, yang tetap mengklaim tanah tersebut milik desa secara lisan.
Puncak kesewenang-wenangan terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, saat sejumlah alat berat menyerbu lokasi untuk mengeruk tanah tanpa seizin ahli waris.
Upaya penghentian aktivitas pada 3 Januari 2026 oleh pihak keluarga diabaikan sepenuhnya. Hingga 10 Januari 2026, pengerukan terus dipaksakan oleh Kades Sodikul Anwar, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap perintah negara.
Tindakan pengerukan paksa ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan bentuk premanisme birokrasi yang menista institusi peradilan.
Jika seorang Kepala Desa bisa dengan bebas mengabaikan Putusan Pengadilan dan SK Desa yang ia warisi dari pendahulunya, maka hukum di Kebumen sedang berada dalam kondisi “mati suri“.
Melalui kuasa hukum Doktor H Teguh Purnomo, S.H., M.H. MKn, pihak ahli waris jelas menolak tantangan menggugat kembali persoalan tersebut di Pengadilan Negeri Kebumen, karena terbentur azas nebis in idem.
Menggunakan upaya hukum lainpun jelas tidak memungkinkan, karena putusan pengadilan yang didasari oleh perdamaian jelas tidak ada upaya hukumnya.
Permohonan eksekusi juga tidak dimungkinkan, karena dengan telah dilaksanakannya penyerahan dari desa ke ahli waris dan pembayaran sejumlah uang sebagaimana dalam putusan sudah berarti kepemilikan tanah telah beralih kembali.
Maka hanya penyerobotan tanah yang masuk kategori pidana yang dapat diterapkan kepada yang menguasai dan memanfkan kata Teguh yang juga dosen hukum beberapa perguruan tinggi di Kebumen, Semarang dan Yogyakarta
“Klien kami tidak akan mundur sedikit pun. Putusan pengadilan bukan sekadar kertas, itu adalah titah hukum yang harus dipatuhi.
Kami akan menyeret setiap oknum yang terlibat dalam pengerukan ilegal ini ke meja hijau,” tegas tim hukum ahli waris.
Redaksi berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Terkait pemberitaan mengenai sengketa lahan di Desa Mulyosri, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Mulyosri, Kepala Desa Sodikul Anwar, atau pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi.
Tanggapan dapat dikirimkan melalui Email atau WhatsApp Redaksi sebagai bentuk keberimbangan informasi bagi masyarakat.
Untuk Diketahui:
1. Bupati Kebumen
2. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen
3. Kapolres Kebumen
4. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kebumen
5. Inspektorat Kabupaten Kebumen
6. Gubernur Jawa Tengah
7. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah
8. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah
9. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
10. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
12. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
13. Ketua Komisi Yudisial RI
14. Kapolri
Penulis : Team Redaksi PRIMA
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lahan Ahli Waris Mantan Kades Dikeruk Paksa Alat Berat














