Arogansi Kekuasaan di Mulyosri: Putusan Pengadilan “Dikangkangi”, Lahan Ahli Waris Mantan Kades Dikeruk Paksa Alat Berat

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arogansi Kekuasaan di Mulyosri: Putusan Pengadilan “Dikangkangi”, Lahan Ahli Waris Mantan Kades Dikeruk Paksa Alat Berat

Rambonews.id||Kebumen 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah tragedi kepastian hukum tengah terjadi di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kebumen. Lahan milik keluarga almarhum Tuejo Suetiadmojo (mantan Kepala Desa yang mengabdi selama 24 tahun) diduga menjadi objek perampasan sepihak oleh oknum pemerintahan desa saat ini. Meski ahli waris mengantongi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hak mereka justru dilibas oleh alat berat tanpa izin.

Persoalan ini merupakan akumulasi dari praktik yang diduga sebagai intimidasi sistematis terhadap ahli waris selama 22 tahun:

Manipulasi Pasca-Wafat (2004): Hanya empat hari setelah almarhum wafat pada 12 Januari 2004, muncul klaim janggal dari oknum bernama Tohir Ahmadi Siswiyo terkait “wasiat lisan” penyerahan tanah.

Di bawah tekanan mental, ahli waris (Widyati) dipaksa menandatangani dokumen “Penyelamatan Aset Desa” pada waktu magrib tanpa kesempatan membaca isinya.

Kemenangan Hukum (2015): Setelah bertahun-tahun berjuang, Pengadilan Negeri Kebumen melalui Putusan Pengadilan Negeri Kebumen yang didasarkan pada Akta Perdamaian Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm tanggal 2 Desember 2015, secara sah memerintahkan pengembalian tanah seluas kurang lebih 1.800 m^2 tersebut kepada 7 ahli waris.

Pengakuan Resmi Negara: Sebagai tindak lanjut putusan, Pemerintah Desa Mulyosri menerbitkan SK Kepala Desa Nomor 143/12/KEP/XII/2015 yang secara eksplisit mengakui hak ahli waris dan menyerahkan kembali tanah yang dikuasai desa sejak 2008.

Uang pengganti sebagaimana perintah dalam putusan juga telah dikembalikan dan diterima kepala desa saat itu.

Sabotase Administrasi (2016-2025): Upaya ahli waris mengurus sertifikat melalui program PTSL sengaja dihambat.

Meski administrasi telah dilunasi kepada PJ Kades saat itu, dokumen disandera dengan alasan “ketakutan” birokrasi terhadap kebijakan Kepala Desa saat ini, Sodikul Anwar, yang tetap mengklaim tanah tersebut milik desa secara lisan.

Puncak kesewenang-wenangan terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, saat sejumlah alat berat menyerbu lokasi untuk mengeruk tanah tanpa seizin ahli waris.

Upaya penghentian aktivitas pada 3 Januari 2026 oleh pihak keluarga diabaikan sepenuhnya. Hingga 10 Januari 2026, pengerukan terus dipaksakan oleh Kades Sodikul Anwar, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap perintah negara.

Baca Juga:  Aksi Damai RAMBO Peduli Bencana Sumatera: Ribuan Massa dari Berbagai Daerah Suarakan Solidaritas dan Tuntutan Keadilan

Tindakan pengerukan paksa ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan bentuk premanisme birokrasi yang menista institusi peradilan.

Jika seorang Kepala Desa bisa dengan bebas mengabaikan Putusan Pengadilan dan SK Desa yang ia warisi dari pendahulunya, maka hukum di Kebumen sedang berada dalam kondisi “mati suri“.

Melalui kuasa hukum Doktor H Teguh Purnomo, S.H., M.H. MKn, pihak ahli waris jelas menolak tantangan menggugat kembali persoalan tersebut di Pengadilan Negeri Kebumen, karena terbentur azas nebis in idem.

Menggunakan upaya hukum lainpun jelas tidak memungkinkan, karena putusan pengadilan yang didasari oleh perdamaian jelas tidak ada upaya hukumnya.

Permohonan eksekusi juga tidak dimungkinkan, karena dengan telah dilaksanakannya penyerahan dari desa ke ahli waris dan pembayaran sejumlah uang sebagaimana dalam putusan sudah berarti kepemilikan tanah telah beralih kembali.

Maka hanya penyerobotan tanah yang masuk kategori pidana yang dapat diterapkan kepada yang menguasai dan memanfkan kata Teguh yang juga dosen hukum beberapa perguruan tinggi di Kebumen, Semarang dan Yogyakarta

Klien kami tidak akan mundur sedikit pun. Putusan pengadilan bukan sekadar kertas, itu adalah titah hukum yang harus dipatuhi.

Kami akan menyeret setiap oknum yang terlibat dalam pengerukan ilegal ini ke meja hijau,” tegas tim hukum ahli waris.

Redaksi berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Terkait pemberitaan mengenai sengketa lahan di Desa Mulyosri, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Mulyosri, Kepala Desa Sodikul Anwar, atau pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Tanggapan dapat dikirimkan melalui Email atau WhatsApp Redaksi sebagai bentuk keberimbangan informasi bagi masyarakat.

Untuk Diketahui:

1. Bupati Kebumen

2. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen

3. Kapolres Kebumen

4. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kebumen

5. Inspektorat Kabupaten Kebumen

6. Gubernur Jawa Tengah

7. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah

8. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah

9. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah

10. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN

12. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

13. Ketua Komisi Yudisial RI

14. Kapolri

 

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lahan Ahli Waris Mantan Kades Dikeruk Paksa Alat Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan Redaksi oleh Oknum Wartawan di Bengkulu
Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan
ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT
DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN
KAJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADANYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKARAN PEMDA OKI.
Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!
Empep Gunawan UPTD IV Wilayah Jatiluhur,Sigap Dalam Pemeliharaan Jalan Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
Ali Sopyan Pimum Media Rajawalinews.online Mendesak Kajati Sumsel Tangkap Gerombolan Rampok Uang Negara 
Berita ini 6 kali dibaca
Arogansi Kekuasaan di Mulyosri: Putusan Pengadilan "Dikangkangi", Lahan Ahli Waris Mantan Kades Dikeruk Paksa Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:55 WIB

Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan Redaksi oleh Oknum Wartawan di Bengkulu

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:36 WIB

Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:08 WIB

ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:02 WIB

DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:36 WIB

KAJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADANYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKARAN PEMDA OKI.

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB