Bansos Warga Tanjursindang Lima Orang Sudah di Kembalikan Pengakuan Oknum Aparat Desa “Apakah Proses Hukum Berhenti di Purwakarta ?..
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum Aparat Desa Tajursindang Kec Sukatani,kab Purwakarta Mengakui adanya penyelewengan Dana Bansos yang sudah bertahun-tahun baru terendus sekian lama
Setelah warganya mengecek buku Rek Ke salah satu Bank di karenakan tidak pernah menerima Selama mereka memegang buku rek karna Kartu ATM di pegang Okum Aparat Desa
Pengakuan oknum Tersebut muncul di surat peryataan dan kesepakatan Selasa 13/01/2026 dengan lima orang warga keluarga penerima manfaat (KPM)
Bahwa mereka menyatakan bahwa saya telah mengambil uang bantuan empat orang berupa bantuan (BNT)Desa Tajursindang dari Rek BNI yang di keluarkan cabang Purwakarta sebesar Rp 200.000 Perbulan dan saya sudah mengembalikan kepada Yang haknya.
Salah satunya,Aj.Rk.Sm.HD.Sebesar Rp 29.488.000 dan ID sebesar RP 9.000.000
Setelah awak media konfirmasi salah satu warga (D) melalui saluran seluler WhatsApp 14/01/2026 bahwa oknum aparat Desa Tajursindang (Jk Ad) mendatangi rumah lima orang warga dan minta tandatangan di atas surat peryataan dan surat kesepakatan bertujuan agar warga tidak menuntut di kemudian hari dan melaporkan ke Jalur hukum “Pungkasnya,
Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari Okum tersebut setelah di konfirmasi melalui saluran seluler WhatsApp 15/01/2026
Masyarakat Tanjursindang Minta Keadilan, Terhadap sekian lamanya Bansos tidak diberikan terhadap hak KPM,dimana Penegak Hukum wilayah Kabupaten Purwakarta, apakah kasus tersebut diendapkan atau selesai dalam pengembalian terhadap lima orang KPM saja?…
Penulis : Asep Heru & Team
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Warga Tanjursindang














