BAU BUSUK AROMA DUGAAN KORUPSI ADMINISTRASI LUBUK LINGGAU MENGGUNCANG: DISPERINDAG DIDUGA JADI SARANG PENGGELAPAN PAJAK, RP128 JUTA LUDES DARI KAS DAERAH!

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAU BUSUK AROMA DUGAAN KORUPSI ADMINISTRASI LUBUK LINGGAU MENGGUNCANG: DISPERINDAG DIDUGA JADI SARANG PENGGELAPAN PAJAK, RP128 JUTA LUDES DARI KAS DAERAH!

Rambonews.id||Lubuklinggau

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

3 November 2025- Sebuah laporan hasil pemeriksaan Pendapatan Pemerintah Kota Lubuk Linggau Tahun 2023 membongkar praktik pengelolaan Retribusi Daerah yang merupakan pelanggaran hukum terstruktur dan secara sengaja merugikan keuangan publik hingga ratusan juta rupiah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kini menjadi episentrum skandal ini, menghadapi dugaan kelalaian sistemik dan pemungutan yang sewenang-wenang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Fakta audit menunjukkan data yang mencengangkan: dari total realisasi Retribusi Disperindag, terdapat dana publik sebesar Rp128.050.000,00 yang telah dipungut namun secara misterius TIDAK DISETOR SELURUHNYA ke Kas Daerah. Angka ini adalah bukti nyata adanya celah kebocoran masif dan ketiadaan integritas finansial.

Kritik Tajam: Ini bukan sekadar kegagalan administrasi; ini adalah indikasi kuat kriminalitas administrasi dan pembiaran terstruktur terhadap dana rakyat.

Hilangnya Rp128 Juta dari Kas Daerah tanpa alasan yang jelas adalah kejahatan finansial yang harus ditindak pidana. Pemkot wajib menjawab: siapa yang menikmati uang retribusi yang seharusnya menjadi hak masyarakat Lubuk Linggau? Pembiaran ini adalah pengkhianatan terhadap amanah jabatan!

Temuan terburuk adalah praktik pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yang dikenakan tarif jauh lebih rendah—hanya sekitar Rp6.500/m²—daripada yang diamanatkan oleh Perda Nomor 13 Tahun 2019 (yang menetapkan tarif hingga Rp40.000/m²).

Para Kepala UPT dan Kepala Bidang Sarana Disperindag berdalih menggunakan alasan “kemampuan pedagang” untuk membenarkan pelanggaran hukum ini.

Kritik Tajam: Tindakan Disperindag adalah pembangkangan terang-terangan terhadap produk hukum Pemkot sendiri. Menggunakan alasan “belas kasihan” hanyalah alibi murahan untuk menutupi praktik manipulasi tarif ilegal yang secara nyata mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Koperasi TKBM Palembang Gelar Aksi Damai di Depan KSOP Kelas I Palembang, Bacakan Enam Pernyataan Sikap Nasional

Ini adalah kebijakan premanisme administratif yang mencoreng wajah hukum dan menciptakan ketidakpastian; Perda dibuat untuk ditaati, BUKAN untuk ‘disunat’ dan diabaikan sesuka hati oleh pejabat yang lalai!

Disperindag mempertontonkan bentuk kelalaian yang paling parah: dari 1.075 unit kios/los/hamparan, sebanyak 1.065 unit (lebih dari 99%) dibiarkan beroperasi tanpa membayar retribusi.

Kelalaian ini disebabkan oleh sistem birokrasi yang terbalik: Disperindag hanya menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) jika Wajib Retribusi mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Kritik Tajam: Sistem ini bukan sekadar gagal, tetapi dirancang untuk menciptakan ladang korupsi dan pembiaran. Pejabat Disperindag sengaja memasang jebakan birokrasi (bersifat pasif) agar ribuan unit pasar bebas retribusi.

Ini adalah pembiaran koruptif yang memiskinkan daerah dan melindungi pengemplang pajak di pasar. Kepala Disperindag harus segera dinonaktifkan atas skandal kelalaian massal yang melumpuhkan potensi pendapatan daerah ini!

Temuan ini adalah skandal yang menuntut tindakan hukum, bukan sekadar teguran administrasi. Kami menuntut:

PENONAKTIFAN SEGERA: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala UPT dan Kepala Bidang Sarana yang terlibat, harus segera dinonaktifkan tanpa menunggu proses pemeriksaan selesai, demi mencegah manipulasi bukti.

AUDIT FORENSIK PIDANA: Lakukan audit forensik menyeluruh untuk melacak setiap rupiah dari dana Rp128.050.000,00 yang tidak disetor, dan lanjutkan ke proses investigasi pidana atas dugaan penggelapan.

PENUNTUTAN HUKUM: Terapkan sanksi pidana dan perdata bagi semua pihak yang terbukti melanggar Perda dan lalai dalam tugas yang mengakibatkan kerugian negara.

REFORMASI TOTAL: Perombakan total sistem pemungutan retribusi menjadi wajib dan proaktif menggunakan teknologi digital untuk menghilangkan diskresi subjektif pejabat.

Masyarakat menanti pertanggungjawaban penuh atas pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan hukum yang terjadi di Pemkot Lubuk Linggau.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
Berita ini 92 kali dibaca
BAU BUSUK AROMA DUGAAN KORUPSI ADMINISTRASI LUBUK LINGGAU MENGGUNCANG: DISPERINDAG DIDUGA JADI SARANG PENGGELAPAN PAJAK, RP128 JUTA LUDES DARI KAS DAERAH!

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Berita Terbaru