Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada RSUD Al Ihsan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat Tidak Sesuai

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada RSUD Al Ihsan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat Tidak Sesuai

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jawa Barat, Rambonews. id

Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Al Ihsan untuk:

 

a. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran pada Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran dengan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

 

b. Memerintahkan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kontrak; dan

 

c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan:

 

1) lebih optimal dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran; dan

 

2) melakukan pemungutan PPN sebesar Rp552.722.358,00 atas Belanja Barang untuk pengadaan internet serta menyetorkannya ke Kas Negara.

 

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Al Ihsan untuk:

Baca Juga:  Ketum IWO Indonesia Siap Menjadi Panglima Perang Untuk Lawan Kekerasan Terhadap Wartawan di Pagar Alam

 

a. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran pada Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran dengan memedomani Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

 

b. Memerintahkan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kontrak; dan

 

c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan:

 

1) lebih optimal dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum dilakukan pembayaran; dan

 

2) melakukan pemungutan PPN sebesar Rp552.722.358,00 atas Belanja Barang untuk pengadaan internet serta menyetorkannya keKas Negara.60 (enam puluh) hari 9 Belanja Hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Belum Sepenuhnya Digunakan dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan:

 

a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk: Gubernur Jawa Barat menginstruksikan:

 

a. Sekretaris Daerah selaku PenggunaAnggaran untuk:

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru