Belum Ada Izin Peruntukkan Aset PSU TA 2023 Bekasi Akibatkan Tertundanya  Penyerahan keMasyarakat

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum Ada Izin Peruntukkan Aset PSU TA 2023 Bekasi Akibatkan Tertundanya  Penyerahan keMasyarakat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat yang dilakukan pada Aset PSU yang belum diserahterimakan sebesar Rp93.119.161.309,01 Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023 dianggarkan sebesar Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00.

 

Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora untuk PSU yang belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01 dengan rincian pada tabel berikut.Biaya pemeliharaan dan pengadaan fasilitas umum pada PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi seharusnya tanggung jawab pengembang. Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU pada Disperkimtan, pekerjaan-pekerjaan tersebut dilaksanakan pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi dikarenakan Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya”;

 

b. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah pada:

 

1) Pasal 1 yang menyatakan bahwa:

 

a) Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;

 

b) Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya;

 

c) Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

 

d) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah;

 

2) Pasal 7 yang menyatakan bahwa “Perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas”;

 

3) Pasal 8 yang menyatakan bahwa “Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain: a) jaringan jalan, b)jaringan saluran pembuangan air limbah; c)jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan d) tempat pembuangan sampah”;4) Pasal 11

 

a) Ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang”;

Baca Juga:  TANGKAP GEMBONG RAMPOK DANA ANGGARAN PUBLIKASI MENGATAS NAMAKAN MEDIA DI PEMDA BEKASI 

 

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah”;

 

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap atau sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap”;5) Pasal 20:

 

a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana,dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi:

 

(1) Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan aset atas prasarana,sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD);

 

(2) SKPD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP);(3) SKPD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang”;6) Pasal 25a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana,dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang”;

 

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana,dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung Jawab pemerintah daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten/Kota”;

 

c. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, pada:

 

1) Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Sekda selaku pengelola barang, berwenang dan bertanggung jawab: huruf g yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD”;

 

2) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku pengguna barang, berwenang dan bertanggung jawab:

 

a) Huruf c yaitu melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;

 

b) Huruf e yaitu mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;

 

c) Huruf i yaitu melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya”;

 

3) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengurus barang pengguna berwenang dan bertanggung jawab:

 

a) Huruf c yaitu melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD;

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam
*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*
*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:29 WIB

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Berita Terbaru