Palembang , Rambonews.id
Ali Sopyan Pimpinan umum media rajawali News Grup sangat miris membaca anggaran belanja. Makan dan minum Pemkot Palembang . Pasalnya Terbukti mulai dari biaya makan dan minum para pegawai pemerintahan sudah di biayai oleh rakyat . Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. ( APBD )Ironisnya para pejabat bangsat yang bermuka tembok Masi juga melakukan maling .
Pasalnya Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp24.630.371.368,00 dan
merealisasikan sebesar Rp19.442.833.961,00 atau 78,94% dari anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pada delapan SKPD, diketahui terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada empat SKPD sebesar Rp100.151.189,00 yang
tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,
dengan rincian sebagai berikut.
a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Digunakan Tidak Sesuai
Peruntukan Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga
Satuan Regional, Belanja Makanan dan Minuman Rapat digunakan untuk
penyediaan makanan, kudapan, dan minuman dalam kegiatan rapat atau
pertemuan yang melibatkan satuan kerja lain, instansi pemerintah, lembaga,dan/atau masyarakat, serta dilaksanakan paling singkat selama dua jam.
Selain itu, ketentuan dalam Keputusan Wali Kota Palembang No
323/KPTS/BPKAD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor
228/KPTS/BPKAD/2025 tentang Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok
Kegiatan dan Analisis Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota
Palembang Tahun Anggaran 2025 juga masih mensyaratkan bahwa
pelaksanaan rapat yang dapat dibebani Belanja Makanan dan Minuman Rapat
harus melibatkan pihak eksternal di luar perangkat daerah.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi dengan
PPTK, PPK-SKPD, dan Bendahara Pengeluaran, serta penelaahan atas
pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa terdapat dua SKPD yang
merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp34.411.071,00
untuk kegiatan rapat internal antar pegawai dalam lingkup perangkat daerah
sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 pada tanggal 18
Juni 2025 dengan rincian sebagai berikut.
Red.














