Desa Padamenak Dugaan Penyelewengan APBDES Anggaran 2023 Inspektorat Menurunkan Tim Audit

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Padamenak Dugaan Penyelewengan APBDES Anggaran 2023 Inspektorat Menurunkan Tim  Audit

Rambonews.id||Kuningan 

Dana Desa yang selama ini di desa Padamenak di tahun 2023 mulai terkuak  dugaan penyimpangan dana desa (DD) . Kali ini,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, menjadi sorotan setelah Inspektorat Kabupaten Kuningan saat menurunkan tim audit investigatif untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023

Inspektorat mengambil Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh Ketua Gerakan Satu Kuningan (GASAK) pada Oktober 2025 lalu.

Dalam Audit investigatif tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 700/36/Sekretariat, yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Juber. Penugasan berlangsung selama 10 hari kerja, mulai 3 hingga 14 November 2025.

Tim diminta fokus melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan APBDes Padamenak TA 2023 dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan integritas,” ungkap salah satu anggota tim audit Inspektorat, Rabu (12/11/2025).

Menurut sumber di internal Inspektorat, audit ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, laporan realisasi kegiatan, hingga bukti transaksi keuangan yang dinilai tidak selaras dengan peraturan perundangan.

Baca Juga:  Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC), H. Achmad Suhaimi ajukan PTUN

Inspektorat menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik di tingkat desa.

Audit ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah dana desa digunakan tepat sasaran.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami tidak segan merekomendasikannya kepada aparat penegak hukum,” ucap Irbansus Inspektorat

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan keuangan desa dan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 30.

Namun jika audit menemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana korupsi, maka hasilnya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan akhirnya sederhana yaitu memastikan dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain itu,Langkah cepat Inspektorat ini mendapat perhatian publik, terutama dari kalangan aktivis antikorupsi yang menilai bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperketat.

Masyarakat Padamenak pun berharap audit ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar menuntaskan akar masalah pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kuningan

 

Penulis : Team Wartawan Kuningan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Team Wartawan Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
Berita ini 7 kali dibaca
Desa Padamenak Dugaan Penyelewengan APBDES Anggaran 2023 Inspektorat Menurunkan Tim Audit

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB