Desa Padamenak Dugaan Penyelewengan APBDES Anggaran 2023 Inspektorat Menurunkan Tim Audit
Rambonews.id||Kuningan
Dana Desa yang selama ini di desa Padamenak di tahun 2023 mulai terkuak dugaan penyimpangan dana desa (DD) . Kali ini,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, menjadi sorotan setelah Inspektorat Kabupaten Kuningan saat menurunkan tim audit investigatif untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023
Inspektorat mengambil Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh Ketua Gerakan Satu Kuningan (GASAK) pada Oktober 2025 lalu.
Dalam Audit investigatif tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 700/36/Sekretariat, yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Juber. Penugasan berlangsung selama 10 hari kerja, mulai 3 hingga 14 November 2025.
Tim diminta fokus melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan APBDes Padamenak TA 2023 dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan integritas,” ungkap salah satu anggota tim audit Inspektorat, Rabu (12/11/2025).
Menurut sumber di internal Inspektorat, audit ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, laporan realisasi kegiatan, hingga bukti transaksi keuangan yang dinilai tidak selaras dengan peraturan perundangan.
Inspektorat menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik di tingkat desa.
“Audit ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah dana desa digunakan tepat sasaran.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami tidak segan merekomendasikannya kepada aparat penegak hukum,” ucap Irbansus Inspektorat
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan keuangan desa dan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 30.
Namun jika audit menemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana korupsi, maka hasilnya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan akhirnya sederhana yaitu memastikan dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain itu,Langkah cepat Inspektorat ini mendapat perhatian publik, terutama dari kalangan aktivis antikorupsi yang menilai bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperketat.
Masyarakat Padamenak pun berharap audit ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar menuntaskan akar masalah pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kuningan
Penulis : Team Wartawan Kuningan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Team Wartawan Kuningan














