Desa Padamenak Dugaan Penyelewengan APBDES Anggaran 2023 Inspektorat Menurunkan Tim Audit

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Padamenak Dugaan Penyelewengan APBDES Anggaran 2023 Inspektorat Menurunkan Tim  Audit

Rambonews.id||Kuningan 

Dana Desa yang selama ini di desa Padamenak di tahun 2023 mulai terkuak  dugaan penyimpangan dana desa (DD) . Kali ini,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, menjadi sorotan setelah Inspektorat Kabupaten Kuningan saat menurunkan tim audit investigatif untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023

Inspektorat mengambil Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh Ketua Gerakan Satu Kuningan (GASAK) pada Oktober 2025 lalu.

Dalam Audit investigatif tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 700/36/Sekretariat, yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Juber. Penugasan berlangsung selama 10 hari kerja, mulai 3 hingga 14 November 2025.

Tim diminta fokus melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan APBDes Padamenak TA 2023 dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan integritas,” ungkap salah satu anggota tim audit Inspektorat, Rabu (12/11/2025).

Menurut sumber di internal Inspektorat, audit ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, laporan realisasi kegiatan, hingga bukti transaksi keuangan yang dinilai tidak selaras dengan peraturan perundangan.

Baca Juga:  Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Inspektorat menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik di tingkat desa.

Audit ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah dana desa digunakan tepat sasaran.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami tidak segan merekomendasikannya kepada aparat penegak hukum,” ucap Irbansus Inspektorat

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan keuangan desa dan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 30.

Namun jika audit menemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana korupsi, maka hasilnya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan akhirnya sederhana yaitu memastikan dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain itu,Langkah cepat Inspektorat ini mendapat perhatian publik, terutama dari kalangan aktivis antikorupsi yang menilai bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperketat.

Masyarakat Padamenak pun berharap audit ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar menuntaskan akar masalah pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kuningan

 

Penulis : Team Wartawan Kuningan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Team Wartawan Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Berita ini 7 kali dibaca
Desa Padamenak Dugaan Penyelewengan APBDES Anggaran 2023 Inspektorat Menurunkan Tim Audit

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Selasa, 7 April 2026 - 13:50 WIB

Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar

Minggu, 5 April 2026 - 05:22 WIB

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Berita Terbaru