DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

Rambonews.id||Cirebon

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Cirebon Tidak Hadir Dua Kali dalam Sidang Gugatan Hibah APBD, Kuasa Hukum Pertanyakan Etika Pemerintahan Cirebon

Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Cirebon kembali menyisakan catatan penting. Wali Kota Cirebon selaku Tergugat I tercatat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, sehingga agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan secara substansi.

Kuasa Hukum Penggugat, Patar Simatupang, S.E., S.H, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Wali Kota menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan dana hibah yang dipersoalkan.

Ini perkara menyangkut dana publik. Kehadiran Wali Kota sebagai Tergugat seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat.

Tidak hadir dua kali tanpa penjelasan yang memadai tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Patar dalam keterangannya.

Baca Juga:  KEUANGAN NEGARA DISALAH GUNAKAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA PURWAKARTA

Patar menambahkan bahwa gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas dana hibah daerah yang digunakan untuk pembangunan rumah dinas, yang menurut Penggugat tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta diduga tidak disertai dokumen wajib seperti NPHD, BAST, dan LPJ.

Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta transparansi. Jika memang penggunaan dana hibah tersebut sah, hadir di persidangan adalah cara paling sederhana untuk menjelaskannya,” tambah Patar.

Majelis Hakim kemudian menetapkan penjadwalan ulang sidang, serta mengingatkan agar para tergugat memenuhi panggilan persidangan berikutnya demi kelancaran proses hukum.

Patar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum namun akan terus mendorong agar pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif.

Kami berharap Wali Kota hadir di sidang berikutnya. Ketidakhadiran berulang dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan,” tegasnya.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada jadwal berikutnya sesuai ketetapan majelis hakim.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Patar Team Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
SUBANG RUGI PULUHAN MILIAR! PENDAPATAN DAERAH BOCOR — ANGKA DIPALSUKAN, REALITAS JATUH!
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih di HUT ke-81 RI: Kemerdekaan adalah Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan
TERBONGKAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXSAVATOR! KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!
Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran
Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay
Berita ini 14 kali dibaca
DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:14 WIB

GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:18 WIB

SUBANG RUGI PULUHAN MILIAR! PENDAPATAN DAERAH BOCOR — ANGKA DIPALSUKAN, REALITAS JATUH!

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih di HUT ke-81 RI: Kemerdekaan adalah Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan

Berita Terbaru