DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

Rambonews.id||Cirebon

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Cirebon Tidak Hadir Dua Kali dalam Sidang Gugatan Hibah APBD, Kuasa Hukum Pertanyakan Etika Pemerintahan Cirebon

Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Cirebon kembali menyisakan catatan penting. Wali Kota Cirebon selaku Tergugat I tercatat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, sehingga agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan secara substansi.

Kuasa Hukum Penggugat, Patar Simatupang, S.E., S.H, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Wali Kota menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan dana hibah yang dipersoalkan.

Ini perkara menyangkut dana publik. Kehadiran Wali Kota sebagai Tergugat seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat.

Tidak hadir dua kali tanpa penjelasan yang memadai tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Patar dalam keterangannya.

Baca Juga:  Mangkirnya PT Jimiry Bayar Hutang Ke Pemkab Bekasi Mencapai Miliaran Rupiah

Patar menambahkan bahwa gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas dana hibah daerah yang digunakan untuk pembangunan rumah dinas, yang menurut Penggugat tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta diduga tidak disertai dokumen wajib seperti NPHD, BAST, dan LPJ.

Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta transparansi. Jika memang penggunaan dana hibah tersebut sah, hadir di persidangan adalah cara paling sederhana untuk menjelaskannya,” tambah Patar.

Majelis Hakim kemudian menetapkan penjadwalan ulang sidang, serta mengingatkan agar para tergugat memenuhi panggilan persidangan berikutnya demi kelancaran proses hukum.

Patar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum namun akan terus mendorong agar pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif.

Kami berharap Wali Kota hadir di sidang berikutnya. Ketidakhadiran berulang dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan,” tegasnya.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada jadwal berikutnya sesuai ketetapan majelis hakim.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Patar Team Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Berita ini 14 kali dibaca
DPD LAKI Provinsi Jabar dan LBH Buana Caruban Nagari Kawal Proses Gugatan Dana Hibah Pemerintah Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Selasa, 7 April 2026 - 13:50 WIB

Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar

Minggu, 5 April 2026 - 05:22 WIB

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Berita Terbaru