KEUANGAN NEGARA DISALAH GUNAKAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA PURWAKARTA

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEUANGAN NEGARA  DISALAH GUNAKAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA PURWAKARTA

Rambonews.id||Purwakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadirnya Rambo Nusantara ( Rakyat Membela Prabowo ) Yang sedang gencar memberantas Gembong korupsi .

Selain itu,Rambo ( Rakyat Membela Prabowo )  Bersama Persiden  Prabowo Memberantas para Oknum koruptor .

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Ali Sopyan  ( Rakyat Membela Prabowo )  Mendesak pihak KPK RI, Kejagung  segera turun ke Purwakarta Untuk mengusut penyalahgunakan anggaran di Pemkab Purwakarta yang selama ini tak terhendus ke publik.

Ironisnya Aparat penegak hukum mandul hadapi gerombolan Oknum pejabat atau penjahat di pemda Purwakarta  dalam Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Termasuk Pelaksanaannya, serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2022 Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023

Diantaranya mengungkapKas yang Dibatasi Penggunaannya dari Sisa Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi, serta Alokasi untuk Pembayaran Kewajiban Kontraktual Minimal Sebesar Rp17.543.325.979,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya”.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:

a. Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk:

1) meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemantauan kas yang dibatasi penggunaannya;

2) memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD supaya menyusun mekanisme untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya;

3) menyusun strategi pengelolaan kas daerah dengan mempertimbangkan:

a) saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI sebesar Rp3.230.703.740,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya dalam penganggaran APBD-P 2023;

b) pengembalian sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI sebesar Rp4.896.295.941,00 ke RKUD Provinsi Jawa Barat;

c) Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan  kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 dalam penganggaran APBD-P 2023; dan

4) melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.267.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya;

b. TAPD menyusun dan menganalisis Kebijakan Umum Anggaran dengan memerhatikan sumber dana untuk masing-masing belanja dalam pembahasan Rancangan APBD-P 2023.

Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Purwakarta menindaklanjuti dengan:BUD telah memiliki kertas kerja untuk memonitor kas yang dibatasi penggunaannya (DAK fisik, DAK non fisik, DID, DBHCHT, dan Bantuan Keuangan Provinsi) pada TA 2023;

Baca Juga:  GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT GOROK BLT. KAB. BEKASI

b. Belum ada dokumen yang sudah disahkan yang memuat tentang mekanisme pemantauan dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya (dokumen dapat berupa SOP/Juklak/Juknis, dan lain-lain);

c. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2022 sebesar Rp3.230.703.740,00 telah diperhitungkan pada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2023; 

d. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI TA 2022 sebesar Rp4.896.295.941,00 telah dilakukan rekonsiliasi termasuk dengan pengembalian ke RKUD Provinsi Jawa Barat;

e. Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 telah dianggarkan dan dibayarkan pada TA 2023;

f. Hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.277.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya ditindaklanjuti dengan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN atas DAK Fisik, sedangkan untuk DAK non fisik,DBHCHT, dan DID sedang dalam proses permohonan rekonsiliasi ke DJPK Kemenkeu.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya selesai ditindaklanjuti. Pada pemeriksaan atas LKPD TA 2023 masih ditemukan permasalahan Kas Ditentukan Penggunaannya yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (spesific grant) atau disingkat DAU-SG.

Selain itu, terdapat permasalahan dalam penganggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah termasuk pelaksanaanya serta pengelolaan Kas Daerah dan Utang Jangka Pendek.

Data anggaran dan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 (audited)

Menjadi Sorotan Publik Pemkab Purwakarta  2023:

Desakan Kepada Pemerintah dan APH Purwakarta yang parah, berpotensi membebani APBD-P 2023.

Sementara , Terjadinya Permasalahan Kas Pemda Purwakarta diduga digunakan tidak sesuai dalam peruntukan DAU-SG adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan segara

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo RAMBO Minta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan BPK RI tersebut jika terindikasi adanya kesengajaan atau korupsi ujarnya

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,dan belum ada pernyataan resmi dari pihak , BKAD,Sekda, Bupati Purwakarta

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Berita ini 44 kali dibaca
KEUANGAN NEGARA DISALAH GUNAKAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA PURWAKARTA

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 14 April 2026 - 10:44 WIB

Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Berita Terbaru