KEUANGAN NEGARA DISALAH GUNAKAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA PURWAKARTA
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadirnya Rambo Nusantara ( Rakyat Membela Prabowo ) Yang sedang gencar memberantas Gembong korupsi .
Selain itu,Rambo ( Rakyat Membela Prabowo ) Bersama Persiden Prabowo Memberantas para Oknum koruptor .

Ali Sopyan ( Rakyat Membela Prabowo ) Mendesak pihak KPK RI, Kejagung segera turun ke Purwakarta Untuk mengusut penyalahgunakan anggaran di Pemkab Purwakarta yang selama ini tak terhendus ke publik.
Ironisnya Aparat penegak hukum mandul hadapi gerombolan Oknum pejabat atau penjahat di pemda Purwakarta dalam Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Termasuk Pelaksanaannya, serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2022 Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023
Diantaranya mengungkap “Kas yang Dibatasi Penggunaannya dari Sisa Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi, serta Alokasi untuk Pembayaran Kewajiban Kontraktual Minimal Sebesar Rp17.543.325.979,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya”.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:
a. Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk:
1) meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemantauan kas yang dibatasi penggunaannya;
2) memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD supaya menyusun mekanisme untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya;
3) menyusun strategi pengelolaan kas daerah dengan mempertimbangkan:
a) saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI sebesar Rp3.230.703.740,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya dalam penganggaran APBD-P 2023;
b) pengembalian sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI sebesar Rp4.896.295.941,00 ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
c) Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 dalam penganggaran APBD-P 2023; dan
4) melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.267.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya;
b. TAPD menyusun dan menganalisis Kebijakan Umum Anggaran dengan memerhatikan sumber dana untuk masing-masing belanja dalam pembahasan Rancangan APBD-P 2023.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Purwakarta menindaklanjuti dengan:BUD telah memiliki kertas kerja untuk memonitor kas yang dibatasi penggunaannya (DAK fisik, DAK non fisik, DID, DBHCHT, dan Bantuan Keuangan Provinsi) pada TA 2023;
b. Belum ada dokumen yang sudah disahkan yang memuat tentang mekanisme pemantauan dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya (dokumen dapat berupa SOP/Juklak/Juknis, dan lain-lain);
c. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2022 sebesar Rp3.230.703.740,00 telah diperhitungkan pada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2023;
d. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI TA 2022 sebesar Rp4.896.295.941,00 telah dilakukan rekonsiliasi termasuk dengan pengembalian ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
e. Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 telah dianggarkan dan dibayarkan pada TA 2023;
f. Hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.277.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya ditindaklanjuti dengan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN atas DAK Fisik, sedangkan untuk DAK non fisik,DBHCHT, dan DID sedang dalam proses permohonan rekonsiliasi ke DJPK Kemenkeu.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya selesai ditindaklanjuti. Pada pemeriksaan atas LKPD TA 2023 masih ditemukan permasalahan Kas Ditentukan Penggunaannya yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (spesific grant) atau disingkat DAU-SG.
Selain itu, terdapat permasalahan dalam penganggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah termasuk pelaksanaanya serta pengelolaan Kas Daerah dan Utang Jangka Pendek.
Data anggaran dan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 (audited)
Menjadi Sorotan Publik Pemkab Purwakarta 2023:
Desakan Kepada Pemerintah dan APH Purwakarta yang parah, berpotensi membebani APBD-P 2023.
Sementara , Terjadinya Permasalahan Kas Pemda Purwakarta diduga digunakan tidak sesuai dalam peruntukan DAU-SG adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan segara
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo RAMBO Minta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan BPK RI tersebut jika terindikasi adanya kesengajaan atau korupsi ujarnya
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,dan belum ada pernyataan resmi dari pihak , BKAD,Sekda, Bupati Purwakarta
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














