Dugaan Korupsi GOR Pasangrahan Kec,Bojong Menuai Pertanyaan Besar Publik Terhadap APH Purwakarta?…Tanpa Tersentuh Hukum
Rambonews.id||Purwakarta
Lanjutan Berita Sebelumnya dengan Judul Kades Pasangrahan Kec Bojong Tidak Tersentuh Hukum Dugaan Korupsi GOR
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu LSM melaporkan Dugaan Korupsi Desa Pasangrahan Kec Bojong di Kejaksaan Negeri Purwakarta di tahun 2025 sampai di tahun 2026 belum ada penyelidikan pun,dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Sampai Hebatnya Kepala Desa Pasangrahan Kec Bojong yang tidak berani Kejaksaan Negeri Purwakarta Proses anggaran Dana Desa Pasangrahan dalam pembangunan GOR.
Hal tersebut,Sudah berapa kali,awak media mencoba untuk konfirmasi ke desa,sayangnya kepala desa tidak pernah ketemu didesanya.
Dari Hasil Temuan pembangunan GOR hampir mencapai miliaran rupiah yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan sebesar Rp.200.000.000 untuk pembelian peralatan olah raga.
Sementara,dari salah satu LSM sudah pernah melaporkan kejaksaan negeri Purwakarta yang sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak penegak hukum.
Sebelumnya,kami sudah bertemu di Kecamatan Bojong yang di pertemukan pihak Camat,dan di hadiri ,Kades,dan Sekdes ungkap salah satu LSM yang di dampingi awak media .
Dalam pertanyaan kami, dalam pengadaan Barang Fasilitas GOR Anggaran Sebesar Rp.200.000.000 tidak bisa menjawab dan diam tak lama pihak kades dan Sekdes meninggalkan ruangan camat dengan wajah pucat ucap salah satu awak media yang memberikan keterangan terhadap media ini.
Publik Bertanya tanya ada apa Dumas tidak Berjalan Di Kejari Purwakarta Berkas yang sudah Lengkap dengan alasan masih kurang ?..
Pertanyaan Publik Ada apa penegak hukum tindak pidana Korupsi khususnya desa Pasangrahan Kec Bojong Tidak Tersentuh Hukum dan tidak ada respon dalam dugaan korupsi.
Apakah dalam regulasi dana desa pasangrahan kec, Bojong yang selalu ditutupi sehingga makin suburnya kepala desa pasangrahan kec Bojong?…
Dalam Laporan Pertanggung jawaban keuangan yang begitu luar biasa pembangunan GOR yang tidak sesuai dengan pengeluaran keuangan dana desa, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dimana kinerja,APIP, APH Purwakarta seolah olah ada pembiaran terhadap kepala desa Pasangrahan Kec Bojong tersebut.
Dari hasil temuan team investigasi di lapangan dan data sidkeu setiap tahun selalu di anggarkan pembangunan GOR tersebut?..
Lebih miris lagi, Pembangunan jalan lingkungan yang sangat luar biasa diduga menggunakan pihak ke-3 sehingga dalam pembangunan tidak maksimal dan beberapa bulan sudah tampak jalan hancur dan bangunan GOR asal jadi ini suatu pertanyaan besar di kalangan masyarakat ?..
Ditambah lagi BUMDES Pasangrahan Kec Bojong, yang selama ini kurang transparan terhadap masyarakat sekitar dan apa saja yang sudah di hasilkan dari BUMDES tersebut,selama menjabat Adam kepala desa pasangrahan kec Bojong sudah berapa keuntungan atau hasil BUMDES tersebut?.
Sudah berapa keuntungan Ketahanan Pangan yang di regulasi kades?…
Apakah di perbolehkan ketahanan Pangan di samping rumah Kades di kelola pihak kades ?
Dugaan kuat Ketua Kelompok hanya tameng?
Apakah benar menjalankan ketahanan Pangan untuk memuluskan dari audit?
Hal ini,suatu di lupakan terhadap pihak penegak hukum wilayah Kabupaten Purwakarta, seolah olah tidak tersentuh hukum alias kebal hukum Kades Pasangrahan dugaan korupsi yang sangat luar biasa.
Masyarakat sangat gerah sekali melihat roda roda ke pimpinan kepala desa, yang saat ini makin luar biasa dengan gaya kehidupan sekarang,jauh dari sebelumnya.
Rambo akan siap melayangkan surat minta Pihak Kejati segera usut tuntas adanya dugaan mandek yang sampai saat ini belum tersentuh hukum
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,dalam pengawalan dugaan dana desa yang dugaan kuat dibiarkan desa pasangrahan bebas berkeliaran
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik.
Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan dilapangan hingga Sidkeu yang tercantum dokumen yang luar biasa peruntukan dan nominal sangat luar biasa ,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban Publik
Redaksi membuka Ruang bagi Kepala desa Pasangrahan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pasangrahan Kec Bojong














