Dugaan Pelanggaran UU Migas: Potensi Sanksi Pidana dan Administratif Menanti

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pelanggaran UU Migas: Potensi Sanksi Pidana dan Administratif Menanti

Rambonews.id||Jombang

.Dugaan pelanggaran dalam sektor minyak dan gas bumi (Migas) kembali mencuat, dengan potensi sanksi pidana dan administratif yang mengintai. Kasus ini melibatkan PT Lautan Dewa Energy, sebuah badan usaha yang beroperasi di sektor energi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Migas, yang dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan dan denda hingga Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Diatur UU Migas juga mengatur bahwa badan usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi denda, bahkan pencabutan izin usaha.

Pemilik perusahaan, yang disebut sebagai H Asto, diduga memiliki peran sentral dalam kegiatan operasional perusahaan.

Aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Daerah Hukum Lampung Politik Tanggamus Umum Tokoh Masyarakat Kecam Bobroknya Manajemen Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus

Dalam rangka penegakan hukum dan keadilan, awak media Nasionaldetik.com diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter), untuk menyerahkan bukti-bukti yang relevan.

Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diharapkan dapat melakukan penyelidikan administratif terhadap izin usaha PT Lautan Dewa Energy, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan.

Tuntutan pidana maksimal dapat dipertimbangkan jika terbukti adanya pelanggaran yang signifikan dan berulang.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

 

 

Penulis : Edi Uban

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Edi Uban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?
UANG RAKYAT ATAU UANG NEGARA YANG DI RAMPOK GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT DI JAWA TIMUR.
KEMANA SISANYA : Anggaran Bappeda Jombang 2023 ‘Sisa’ Rp1,1 Miliar, Target Litbang 2025 Dinilai Terlalu Minimalis
Mosi Tidak Percaya: Skandal “Tangan Terikat” di Sendang Biru, Polres Malang Dituding Peti Eskan Kasus
Modus Revitalisasi Pasar Ploso Jombang: Proyek Megah yang “Mengusir” Pedagang Kecil?
Setengah Tahun Pasca-Roboh: Jembatan Lama Kertosono Jadi Monumen Kelalaian Pemerintah
GUNUNG TUMPENG PITU DIGERUS BANJIR EMAS APH. BANYUWANGI DIKEBIRI
Berita ini 3 kali dibaca
Dugaan Pelanggaran UU Migas: Potensi Sanksi Pidana dan Administratif Menanti

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:44 WIB

Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:59 WIB

UANG RAKYAT ATAU UANG NEGARA YANG DI RAMPOK GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT DI JAWA TIMUR.

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:44 WIB

KEMANA SISANYA : Anggaran Bappeda Jombang 2023 ‘Sisa’ Rp1,1 Miliar, Target Litbang 2025 Dinilai Terlalu Minimalis

Senin, 12 Januari 2026 - 03:31 WIB

Mosi Tidak Percaya: Skandal “Tangan Terikat” di Sendang Biru, Polres Malang Dituding Peti Eskan Kasus

Rabu, 31 Desember 2025 - 00:25 WIB

Modus Revitalisasi Pasar Ploso Jombang: Proyek Megah yang “Mengusir” Pedagang Kecil?

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB