Gawat! Puluhan Miliar Sisa DAU hingga DBH Sawit Purwakarta Dipakai Tak Sesuai Aturan

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta, Rambonews.id

Kas yang Ditentukan Penggunaannya dari Sisa DAU-SG, DBH Sawit, dan
SILPA DAK Fisik Tahun 2018 s.d. 2021 Digunakan Tidak Sesuai
Peruntukannya Sebesar Rp38.335.570.216,00
Neraca Pemkab Purwakarta pada per 31 Desember 2024 (Audited) menyajikan
Kas di Kas Daerah sebesar Rp8.729.075.635,00 dengan rincian pada tabel
berikut.Rincian pada Lampiran 1.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saldo Kas di Kas Daerah pada tabel di atas belum memperhitungkan Kas yang
Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp38.335.570.216,00 terdiri dari sisa Dana
Alokasi Umum – Spesific Grant (DAU-SG), sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,
dan SILPA Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018 s.d. 2021.

Sisa dana
tersebut seharusnya masih tersimpan pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
namun telah dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya, dengan rincian pada
tabel berikutBerdasarkan reviu dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta
keterangan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), diketahui
bahwa sisa DAU-SG, DBH Sawit, dan DAK Fisik Tahun 2018 s.d. 2021 tersebut
dipergunakan untuk mendanai program prioritas dan belanja pegawai Pemkab
Purwakarta dengan rincian belanja pada tabel berikut.

Baca Juga:  KMP SAMPAIKAN DUGAAN KORUPSI DBHP PURWAKARTA KEPADA PRESIDEN

Atas sisa DAU SG yang per 31 Desember 2024 seharusnya masih tersimpan di
RKUD tersebut, khususnya DAU SG – Penggajian Formasi PPPK pada Tahun
2025 telah dialokasikan dan direalisasikan untuk pembayaran gaji PPPK Tahun
2025.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay
Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
Carut-Marut Pengelolaan Kas Daerah Purwakarta: Utang Numpuk, Dana Transfer Bocor
Sikap Premanisme Oknum Debt Collector dari PT Sinarmas Multifinace Purwakarta Terhadap Wartawan Cerdrai Undang-undang Pers
Publik Mempertanyakan Kinerja APH & APIP Purwakarta Dugaan Korupsi Dana Desa Pasangrahan Kec, Bojong Tanpa Ada Proses Hukum
PERAMPOK DANA DESA PESANGRAHAN KEC BOJONG KAB PURWAKARTA KEBAL HUKUM DIDUGA ADA MALING TERIAK MALING 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Carut-Marut Pengelolaan Kas Daerah Purwakarta: Utang Numpuk, Dana Transfer Bocor

Berita Terbaru