GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK DI PEMDA PURWAKARTA KEBAL HUKUM DIDUGA AJANG ATM APARAT PENEGAK HUKUM

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT  RAMPOK DI PEMDA PURWAKARTA  KEBAL HUKUM DIDUGA AJANG ATM  APARAT PENEGAK HUKUM

Rambonews.id||Purwakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan  pimpinan umum media rajawali news mendesak pihak Tipikor RI.

Agar tidak mandul  Mengusut dan mengungkap Adanya dugaan Gerombolan Pejabat Rampok yang di duga keras menggelapkan aset negara / Daerah Pasalnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas Temuan Pemeriksaan Sebelumnya Belum Selesai

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan beberapa permasalahan penatausahaan aset tetap sebagai berikut.

1) Luasan satu Bidang Tanah dicatat 0 m2 dan Pencatatan Dua Bidang Tanah Tidak Dilengkapi Informasi Lokasi yang Jelas;

2) Aset Peralatan dan Mesin Berupa 16 Unit Kendaraan Dikuasai oleh Pegawai Pensiun, dan 54 Unit Kendaraan Dipinjampakaikan Tanpa Disertai BAST;

3) Perolehan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Sebesar Rp5.275.016.500,00 Belum Diatribusikan ke Aset Induk;

4) Pencatatan Sepuluh Unit Aset Tetap Jalan Sebesar Rp1.309.312.201,00 Belum Dilengkapi Informasi Panjang, Lebar dan Luas;

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan:

1) Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD lebih optimal melaksanakan koordinasi pengelolaan BMD;

2) Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk :

Lebih optimal melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD pada Pengelola BMD serta dalam melakukan verifikasi dan validasi laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;

b) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa penarikan 16 unit kendaraan dinas roda empat yang dikuasai oleh pegawai pensiunan; dan

c) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan membuat BAST pinjam pakai atas 54 unit kendaraan bermotor yang dipinjampakaikan kepada pihak ketiga.

3) Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan pengamanan aset tetap; dan

b) Memerintahkan Pengurus Barang dan pejabat terkait melakukan pengukuran satu bidang tanah perolehan Tahun 2003 sebesar Rp4.000.000,00.

4) Kepala Dinas Kesehatan selaku Penguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan pengamanan aset tetap; dan

b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu bidang tanah perolehan Tahun 2009 sebesar Rp62.145.321,00 dengan alamat dan lokasi yang jelas.

5) Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan pengamanan aset tetap;

b) Memerintahkan Pengurus Barang:

Melengkapi informasi satu bidang tanah perolehan Tahun 1999 sebesar Rp10.650.000,00 dengan alamat dan lokasi yang jelas;

Mengatribusikan Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp5.275.016.500,00 ke aset induknya yang tercatat dalam KIB C. 

6) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Penguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan pengamanan aset tetap; dan

b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi enam unit jalan perolehan Tahun 2018 dan 2009 sebesar Rp629.266.150,00 dengan informasi panjang, lebar dan luas.

7) Direktur RSUD Bayu Asih selaku Penguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan pengamanan aset tetap; dan Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi tiga unit jalan perolehan Tahun 2018 dan 2021 sebesar Rp252.479.000,00 dengan informasi panjang, lebar dan luas.

8) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan selaku Penguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan pengamanan aset tetap; dan

b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu unit jalan khusus pejalan kaki (trotoar) perolehan Tahun 2022 sebesar Rp427.567.051,00 dengan informasi panjang, lebar dan luas.

Atas rekomendasi tersebut Pemkab Purwakarta telah melaksanakan lima dari delapan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sampai dengan semester II tahun 2023. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebagai berikut.

1) Rekomendasi pertama: 

Belum ada dokumen pelaksanaan koordinasi pengelolaan BMD oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD;

2) Rekomendasi kedua: 

Belum ada dokumen verifikasi dan validasi oleh BKAD terhadap laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;

Belum ada dokumen pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa penarikan terhadap sisa 10 (16 – 6) unit kendaraan dinas roda empat yang dikuasai oleh pegawai pensiunan;

Belum ada dokumen BAST pinjam pakai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atas sisa 52 (54 – 2) unit kendaraan bermotor yang dipinjampakaikan kepada pihak ketiga (Dokumen BAST pinjam pakai 9 kendaraan bermotor yang disampaikan pada TLHP Semester II Tahun 2023 belum diakui karena belum dilengkapi dengan tanda tangan kedua belah pihak).

3) Rekomendasi kelima:

Belum ada Dokumen/Daftar Inventaris Aset yang memberikan informasi tentang alamat dan lokasi yang jelas satu bidang tanah (tanah untuk jembatan tahun 2009) seluas 1.141 m2.

Dengandemikian masih terdapat tiga rekomendasi atas temuan aset tetap yang belum ditindaklanjuti.

b. Hasil Pemeriksaan TA 2023 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap yang dilakukan oleh BKAD Kabupaten Purwakarta TA 2023 diketahui masih terdapat permasalahan aset tetap sebagai berikut.

1) Aset tetap tanah belum bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta

Berdasarkan data KIB A diketahui bahwa terdapat 3 bidang aset tetap tanah perolehan tahun 2023 sebesar Rp987.440.000,00 pada Dinas Pendidikan.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa aset tetap tanah tersebut belum bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta.

Rincian terdapat pada lampiran 61. 

2) Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Belum Sepenuhnya Tertib

a) Lima register Aset Tetap Peralatan dan mesin belum dicatat dengan informasi yang lengkap

Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui bahwa terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2023 yang belum dicatat dengan informasi yang lengkap diantaranya belum dilengkapi merk/tipe dan detail spesifikasi barang.

Untuk jenis aset berupa kendaraan bermotor, masih terdapat 5 unit aset tetap perolehan tahun 2023 sebesar Rp942.580.000,00 yang tidak dilengkapi dengan data nomor mesin, nomor rangka, nomor BPKB. Rincian pada lampiran 62.

b) Satu Register Aset Tetap Peralatan dan Mesin Dicatat Secara Gabungan Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui bahwa terdapat 1 unit Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2016 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupa peralatan las lainnya (dst) sebesar Rp18.683.591.000,00 yang belum dicatat secara rinci di dalam KIB-nya.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengurus barang DLH, aset tersebut seharusnya tercatat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) karena secara substansi aset tersebut seharusnya menjadi tugas Disperkim.

c) Aset Tetap Kendaraan Bermotor Penumpang Sebanyak 47 Unit Tidak Dapat Ditelusuri Keberadaannya

Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 pada DLH diketahui bahwa terdapat 47 Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00 yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

Rincian terdapat pada lampiran 63.

d) Aset Tetap kendaraan dinas dengan status pinjam pakai kepada pihak ketiga dalam kondisi hilang berjumlah delapan kendaraan dengan nilai perolehan sebesar Rp266.000.000,00

Berdasarkan rincian data kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada pihak ketiga sebanyak 56 kendaraan sebesar Rp7.520.559.306,00, tim pemeriksa mengundang para pihak ketiga tersebut untuk hadir dengan membawa kendaraan yang dipinjampakaikan tersebut.

Sampai dengan akhir pemeriksaan lapangan, jumlah kendaraan yang berhasil dikonfirmasi berjumlah 51 kendaraan dengan rincian sbb:

(1)Kendaraan ada dan masih dapat digunakan dengan baik berjumlah 33 kendaraan dengan nilai sebesar Rp6.385.099.106,00;

(2)Kendaraan dengan kondisi kurang baik dan rusak berat berjumlah 7 kendaraan dengan nilai sebesar Rp160.811.200,00;

(3)Kendaraan hilang berjumlah 8 kendaraan dengan nilai sebesar Rp266.000.000,00;

(4)Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga (dhi. KPU Purwakarta) atas 3 kendaraan dengan nilai sebesar Rp422.255.000,00, kendaraan tersebut dibeli dari APBN dan telah dicatat di dalam BMN KPU Purwakarta; dan

(5)Sisa kendaraan yang tidak dapat dihadirkan untuk dilakukan cek fisik sampai dengan saat pemeriksaan berakhir sebanyak 5 unit kendaraan dengan nilai sebesar Rp286.394.000,00.

Rincian terdapat pada Lampiran 64. 

3) Penatausahaan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Belum Sepenuhnya Tertib

a) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 28 register belum dicatat dengan informasi alamat yang lengkap Terdapat 28 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar Rp13.210.627.240,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat yang lengkap.

Rincian terdapat pada lampiran 65.

b) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 18 register tidak memiliki informasi luas bangunan Terdapat 18 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar Rp3.411.058.203,00 yang tidak memiliki informasi luas bangunan/tidak informatif.

Rincian terdapat pada lampiran 66. 

4) Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan Belum Sepenuhnya Tertib

a) 18 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan informasi luas/panjang jalan yang memadai Terdapat 18 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar Rp1.398.235.729 yang tidak memiliki informasi luas/panjang jalan.

Rincian terdapat pada lampiran 67. 

b) 96 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan informasi alamat yang lengkap Terdapat 96 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar Rp31.601.893.070,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat yang lengkap.

Baca Juga:  Janji tinggal janji duit puluhan milyard wajib jadi sorotan KPK komisi pemberantas korupsi

Rincian terdapat pada lampiran 68. 

5) Perhitungan Penyusutan atas Aset Tetap belum sepenuhnya sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Pemkab Purwakarta dalam melakukan perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan menggunakan aplikasi SIMDA BMD. SIMDA BMD yang digunakan oleh Pemkab Purwakarta untuk menyajikan nilai Aset Tetap dan Penyusutannya adalah SIMDA BMD versi 2.0.7.11.R7.1. Aplikasi SIMDA BMD ini telah diimplementasikan di seluruh SKPD secara online.

Dalam aplikasi SIMDA BMD, ketika terjadi renovasi dan pemeliharaan yang menambah masa manfaat suatu aset dilakukan penyesuaian nilai aset tetap melalui menu riwayat kapitalisasi.

Hal tersebut dilakukan dengan menambahkan nilai dan menyesuaikan masa manfaat aset setelah kapitalisasi.

Penambahan masa manfaat diperhitungkan secara otomatis sesuai dengan kebijakan penambahan masa manfaat, namun penambahan masa manfaat tersebut dapat dikoreksi secara manual agar tidak melebihi masa manfaat sesuai umur normal.

Perhitungan penambahan masa manfaat aset tetap tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap.

Selain itu juga disebutkan bahwa perubahan masa manfaat karena perbaikan berpedoman pada Tabel Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap dan penambahan masa manfaat maksimal tidak melebihi masa manfaat sesuai umur normal.

Hasil pengujian penambahan masa manfaat dan perhitungan penyusutan pada Laporan akumulasi penyusutan SIMDA BMD Kabupaten Purwakarta atas penambahan dan pencatatan kapitalisasi aset tetap tersebut, menunjukkan permasalahan terdapat beberapa Aset Tetap yang memiliki Akumulasi Masa Manfaat melebihi Masa Manfaat Seharusnya pun selisih perhitungan penyusutan Aset Tetap tahun 2023 atas penambahan masa manfaat Aset Tetap yang melebihi seharusnya minimal sebesar Rp21.754.292.170,62, dengan rincian masing-masing KIB pada tabel berikut.

Hal tersebut,menyatakan bahwa dikarenakan organisasi pemerintah sangatlah beragam dalam jumlah dan penggunaan aset tetap, maka suatu batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) tidak dapat diseragamkan untuk seluruh entitas yang ada.

Masing-masing entitas harus menetapkan batasan jumlah tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya.

Bila telah terbentuk maka batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) harus diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:

1) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;

2) Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Pengamanan barang milik negara/daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum;

3) Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan;

4) Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

5) Pasal 43 ayat (4) yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

d. Buletin Teknis Nomor 09 tentang Akuntansi Aset Tetap yang menyatakan bahwa terkait Akuntansi Tanah sebagai berikut.

a) Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL).

b) Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

c) Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.

e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, pada: Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyesuaian nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap, perubahan nilai Aset Tetap diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan;

2) Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan;

3) Pasal 14, yang menyatakan bahwa:

a) Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus;

b) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap dibagi Masa Manfaat.

c. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta pada Tabel Estimasi Masa Manfaat dan Tabel Penambahan Masa Manfaat.

Permasalahan tersebut mengakibatkan: 

a. Aset Tetap Tanah yang tidak didukung sertifikat senilai Rp987.440.000,00 berpotensi menjadi objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak;

b. Aset yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya senilai Rp2.409.912.464,00 berpotensi hilang dan disalahgunakan;

c. Aset tetap yang tidak jelas rincian penjelasannya senilai Rp49.621.814.242,00 (Rp13.210.627.240,00 + Rp3.411.058.203,00 +Rp1.398.235.729,00 + Rp31.601.893.070,00) tidak dapat diyakini kewajaran penyajiannya; dan

d. Nilai Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan TA 2023 disajikan lebih rendah minimal sebesar Rp21.754.292.170,62.

Kondisi tersebut disebabkan: 

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD;

b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang kurang optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD serta perhitungan penyusutan BMD;

c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan

d. Para Pengurus Barang SKPD terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya dalam penatausahaan BMD.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD;

b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk:

1) lebih optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD serta perhitungan penyusutan BMD;

2) memproses pensertifikatan Aset Tetap Tanah atas nama Pemkab Purwakarta sebanyak tiga bidang hasil pengadaan TA 2023 pada Dinas Pendidikan;

3) melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan status pinjam pakai kepada pihak ketiga, dengan memproses 8 unit kendaraan dinas yang hilang sebesar Rp266.000.000,00 dan menelusuri keberadaan 5 unit kendaraan dinas sebesar Rp286.394.000,00;

4) berkoordinasi dengan Pengguna Barang DLH menelusuri keberadaan 47 unit kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00;

5) melakukan pengendalian dan pengaturan atas penerapan kebijakan akuntansi Aset Tetap dalam aplikasi SIMDA BMD;

6) memperbaiki penambahan masa manfaat yang melebihi seharusnya atas Aset Tetap di KIB B, C, dan D serta melakukan koreksi perhitungan penyusutan dan akumulasi penyusutan minimal sebesar Rp21.754.292.170,62.

c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:

1) lebih optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan

2) memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi aset tetap, yaitu:

a) lima register Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan TA 2023 sebesar Rp942.580.000,00 dengan merk/tipe dan detil spesifikasi barang (nomor mesin, nomor rangka, BPKB);

b) satu register Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dicatat gelondongan pada DLH sebesar Rp18.683.591.000,00 dengan rincian pada KIB.

c) 28 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023 sebesar Rp13.210.627.240,00 dengan alamat lengkap;

d) 18 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023 sebesar Rp3.411.058.203,00 dengan informasi luas;

18 register Aset Tetap JIJ perolehan TA 2023 sebesar Rp1.398.235.729 dengan informasi panjang jalan; dan 

f) 96 register Aset Tetap JIJ perolehan TA 2023 sebesar Rp31.601.893.070,00 dengan informasi alamat/lokasi.

Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati Purwakarta akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Sekda,BKAD, Bupati Purwakarta hasil temuan BPK RI , Belum mendapatkan Pernyataan Resmi dari pihak terkait manapun.bersambung ke edisi selanjutnya

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Berita ini 47 kali dibaca
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK DI PEMDA PURWAKARTA KEBAL HUKUM DIDUGA AJANG ATM APARAT PENEGAK HUKUM

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 14 April 2026 - 10:44 WIB

Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Berita Terbaru