GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOKMASIH BERKELIARAN DI PEMDA BEKASI APBD. Rp 93.119. 161.309,01. MENJADI SANTAPAN 

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOKMASIH BERKELIARAN DI PEMDA BEKASI APBD. Rp 93.119. 161.309,01. MENJADI SANTAPAN

 

Rajawali news |Kab, Bekasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pantauan Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news di seputaran Pemda Kabupaten Bekasi dari tahun 2023 Aset PSU yang belum di serah terima dari pengembang Sebesar Rp93119161.3001. diduga keras menjadi santapan pejabat bangsat

 

Hal tersebut suatu pertanyaan di kalangan masyarakat di Bekasi sampai carut marut dalam penanganan tersebut.

 

Salah satu dari hasil Fakta temuan BPK RI di Tahun 2023 Aset PSU :

 

Terdapat realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat yang dilakukan pada Aset PSU yang belum diserahterimakan sebesar Rp93.119.161.309,01 Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023 dianggarkan sebesar Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00. Realisasi tersebut

 

Diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora untuk PSU yang belum diserah terimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01 dengan rincian pada tabel berikut.

 

Biaya pemeliharaan dan pengadaan fasilitas umum pada PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi seharusnya tanggung jawab pengembang.

 

Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU pada Disperkimtan, pekerjaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum di serah terimakan kepada Pemkab Bekasi dikarenakan Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajibmengelola dan menatausahakan barang milik Negara/Daerah yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya”;

 

b. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah pada:

 

1) Pasal 1 yang menyatakan bahwa:

 

a) Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;

 

b) Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya;

 

c) Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

 

d) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah;

 

2) Pasal 7 yang menyatakan bahwa “Perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas”;

 

3) Pasal 8 yang menyatakan bahwa “Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:

 

a) jaringan jalan,

 

b)jaringan saluran pembuangan air limbah;

 

c)jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan

 

d) tempat pembuangan sampah”;

 

4) Pasal 11

 

a) Ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang”;

Baca Juga:  Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai

 

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah”;

 

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap atau sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap”;

 

5) Pasal 20:

 

a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi:

 

(1) Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan aset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD);

 

(2) SKPD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP);

 

(3) SKPD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang”;

 

6) Pasal 25

 

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang”;

 

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung Jawab pemerintah daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota”;

 

c. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, pada:

 

1) Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Sekda selaku pengelola barang, berwenang dan bertanggung jawab: huruf g yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD”;

 

2) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku pengguna barang, berwenang dan bertanggung jawab:

 

a) Huruf c yaitu melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;

 

b) Huruf e yaitu mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;

 

c) Huruf i yaitu melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya”;

 

3) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengurus barang pengguna berwenang dan bertanggung jawab:

 

a) Huruf c yaitu melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD;

 

Ali Sopyan menyoroti dalam hasil temuan BPK RI di Tahun 2023 di bangun pengembang sampai saat ini masih lambannya dari pemkab Bekasi

 

pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum di serah terimakan kepada Pemkab Bekasi yang belum diserahterimakan sebesar Rp93.119.161.309,01 Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023

 

Sampai berita ini diterbitkan apaadanya belum berhasil konfirmasi terhadap Disperkimtan, Bupati Bekasi,Sekda.. Bersambung ke edisi selanjutnya….!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM
Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:15 WIB

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Headline

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 02:15 WIB

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB