Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai

Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp8.123.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.327.155.212,00 atau 28,65%. Realisasi tersebut salah satunya berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp415.340.000,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil konfirmasi kepada Subkoordinator pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan, Pengelolaan, dan Pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD diketahui bahwa realisasi penyewaan tanah dan bangunan tersebut di antaranya berasal dari pemakaian atas Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesar Rp18.000.000,00 dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih sebesar Rp11.000.000,00.

Subkoordinator pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan, Pengelolaan,dan Pengadaan BMD BPKAD menyatakan bahwa pengelolaan Gedung Serba Guna Balai Karya merupakan tanggungjawab Kelurahan Pasar II dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih merupakan tanggung jawab Kelurahan Prabumulih berdasarkan ketentuan berikut. Berdasarkan masing-masing ketentuan tersebut ditetapkan bahwa pengelola wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Wali Kota melalui BPKAD.

Hasil penelusuran terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan

Bangunan yang diperoleh dari Bidang Pengelolaan BMD BPKAD dan wawancara

kepada Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan dan Pengurus Barang Dinas

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diketahui bahwa atas Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II dan Gedung Kesenian Kelurahan

Prabumulih merupakan aset tetap yang tercatat pada Dinas PUPR. Hasil wawancara kepada Kepala Dinas PUPR dinyatakan bahwa tidak ada biaya pemeliharaan yang dianggarkan dan direalisasikan di Dinas PUPR atas kedua gedung tersebut.

Baca Juga:  *Ramadhan 1447 H, PTBA Berikan Santunan Anak Yatim, Piatu, dan Duafa di Wilayah Ring I*

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan, rekap bukti setor, dan arsip bukti setor dari Kelurahan Pasar II dan Kelurahan Prabumulih yang disampaikan kepada BPKAD serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II Hasil pemeriksaan atas laporan pencatatan penerimaan sewa gedung, arsip bukti setor, dan konfirmasi kepada Lurah Pasar II, dan staf kelurahan diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut.

1) Pemungutan Retribusi Sewa Tanah dan Bangunan pada Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II Tidak Sesuai Ketentuan

Berdasarkan pencatatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dari Kelurahan Pasar II yang disampaikan kepada BPKAD diketahui terdapat sembilan kali transaksi penyewaan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II pada Tahun 2024, masing-masing senilai Rp2.000.000,00 per kegiatan atau sebesar Rp18.000.000,00 (9 x Rp2.000.000,00) selama setahun.

Lurah Pasar II menyatakan bahwa nilai retribusi yang dikenakan kepada penyewa tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.Pada Tahun 2023, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) KotaPrabumulih Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nilai retribusi pemakaian atau penyewaan bangunan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesarRp1.500.000,00/kegiatan.

Hasil konfirmasi kepada Lurah Pasar II diketahui bahwa tarif sebenarnya yang dipungut atas penyewaan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesar Rp3.750.000,00/kegiatan, terdiri atas untuk penyetoran.

 

Red.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru