Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai

Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp8.123.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.327.155.212,00 atau 28,65%. Realisasi tersebut salah satunya berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp415.340.000,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil konfirmasi kepada Subkoordinator pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan, Pengelolaan, dan Pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD diketahui bahwa realisasi penyewaan tanah dan bangunan tersebut di antaranya berasal dari pemakaian atas Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesar Rp18.000.000,00 dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih sebesar Rp11.000.000,00.

Subkoordinator pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan, Pengelolaan,dan Pengadaan BMD BPKAD menyatakan bahwa pengelolaan Gedung Serba Guna Balai Karya merupakan tanggungjawab Kelurahan Pasar II dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih merupakan tanggung jawab Kelurahan Prabumulih berdasarkan ketentuan berikut. Berdasarkan masing-masing ketentuan tersebut ditetapkan bahwa pengelola wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Wali Kota melalui BPKAD.

Hasil penelusuran terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan

Bangunan yang diperoleh dari Bidang Pengelolaan BMD BPKAD dan wawancara

kepada Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan dan Pengurus Barang Dinas

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diketahui bahwa atas Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II dan Gedung Kesenian Kelurahan

Prabumulih merupakan aset tetap yang tercatat pada Dinas PUPR. Hasil wawancara kepada Kepala Dinas PUPR dinyatakan bahwa tidak ada biaya pemeliharaan yang dianggarkan dan direalisasikan di Dinas PUPR atas kedua gedung tersebut.

Baca Juga:  PEMBANGUNAN LANJUTAN TEMBOK PENAHAN PERMUKIMAN DS ULAK PANDAN MERBA LAHAT APBD TA 2025 DIDUGA ASAL JADI PENGAWAS TERIDIKASI TUTUP MATA DAN TELINGA

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan, rekap bukti setor, dan arsip bukti setor dari Kelurahan Pasar II dan Kelurahan Prabumulih yang disampaikan kepada BPKAD serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II Hasil pemeriksaan atas laporan pencatatan penerimaan sewa gedung, arsip bukti setor, dan konfirmasi kepada Lurah Pasar II, dan staf kelurahan diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut.

1) Pemungutan Retribusi Sewa Tanah dan Bangunan pada Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II Tidak Sesuai Ketentuan

Berdasarkan pencatatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dari Kelurahan Pasar II yang disampaikan kepada BPKAD diketahui terdapat sembilan kali transaksi penyewaan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II pada Tahun 2024, masing-masing senilai Rp2.000.000,00 per kegiatan atau sebesar Rp18.000.000,00 (9 x Rp2.000.000,00) selama setahun.

Lurah Pasar II menyatakan bahwa nilai retribusi yang dikenakan kepada penyewa tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.Pada Tahun 2023, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) KotaPrabumulih Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nilai retribusi pemakaian atau penyewaan bangunan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesarRp1.500.000,00/kegiatan.

Hasil konfirmasi kepada Lurah Pasar II diketahui bahwa tarif sebenarnya yang dipungut atas penyewaan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesar Rp3.750.000,00/kegiatan, terdiri atas untuk penyetoran.

 

Red.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru