Judi Tembak Ikan Masih Marak di Singkawang, Aparat Dinilai Bungkam Meski Aturan Pidana Jelas

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judi Tembak Ikan Masih Marak di Singkawang, Aparat Dinilai Bungkam Meski Aturan Pidana Jelas

Rambonews.id||Singkawang

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pemberantasan perjudian, praktik judi tembak ikan justru masih ditemukan beroperasi di sejumlah titik di Kota Singkawang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah. Minggu, (08/02/2026).

Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah mesin ketangkasan yang diduga bermuatan perjudian terlihat beroperasi secara terbuka dan berulang.

Aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti, bahkan terkesan dibiarkan, meskipun dilakukan di lokasi yang mudah dijangkau publik.

Beberapa titik yang terpantau antara lain di depan Pondok Aliong, samping Bengkel Kridasana, kawasan Simpang BLKI, eks Gedung DG Sakok, serta wilayah Kaliasin Dalam.

Di lokasi-lokasi tersebut, mesin ketangkasan jenis tembak ikan tampak aktif dan ramai dimainkan oleh masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyewaan mesin ketangkasan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Pendi, warga Setapok.

Sementara pihak yang disebut sebagai pemilik modal berinisial N, warga Sakok. Untuk pengelolaan di lapangan, dua nama lain berinisial A dan AP, yang juga warga Sakok, disebut berperan sebagai pengurus.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur secara tegas. Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Baca Juga:  Azirman Klarifikasi Fitnah Biadab Yang Hantam Dirinya

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap bentuk penyelenggaraan dan keterlibatan dalam praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis mesin ketangkasan.

Maraknya praktik judi tembak ikan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain jelas melanggar hukum, aktivitas ini dinilai berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga, termasuk memicu kecanduan, konflik rumah tangga, serta potensi tindak pidana lainnya.

Namun demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum di Kota Singkawang dinilai belum menunjukkan langkah penindakan yang nyata.

Tidak adanya tindakan tegas di lapangan justru menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum terhadap perjudian belum berjalan maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Sikap diam aparat semakin menambah sorotan publik, mengingat aturan pidana telah jelas mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik perjudian.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.

 

 

Penulis : IWO INDONESIA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Berita ini 5 kali dibaca
Judi Tembak Ikan Masih Marak di Singkawang, Aparat Dinilai Bungkam Meski Aturan Pidana Jelas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:58 WIB

Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Berita Terbaru