KASUS PENGANIAYAAN IBU OYOK SUHAENI DI POLSEK PADALARANG KAB. BANDUNG BARAT BERJALAN DI TEMPAT.
Rambonews.id||Bandung Barat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihebohkan salah satu ,Bernama Bu OYOK Suhaeni usia 57 tahun telah dianiaya oleh seorang menantu bernama Hendrik usia 25 tahun .
“Kejadian pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar jam 7 malam di perumahan komplek periangan Endah Cilame blok E no.3 Desa cilame kecamatan Ngamprah bandung barat ,Terjadi Penganiayaan yang di lakukan Hendrik Herdiansyah.
Miris sekali ,kasus tersebut sampai saat ini tidak jelas proses hukumnya alias mandul melainkan berjalan di tempat.
Diminta pihak Wasidik propam Polda Jawa barat di bandung diduga keras kasus tersebut sudah menjadi ATM, sampai saat ini belum ada langkah dalam penyelidikan dan Proses Hukum yang semestinya.
Hal tersebut ,Terbukti pelaku yang bernama Hendrik Herdiansyah Masih berkeliaran bahkan kerap kali menantang pihak keluarga korban sehingga mengalami ketakutan mendalam.
Sedangkan pihak Korban mengalami ketakutan dan trauma sampai saat ini,melihat dengan kebuasan tingkah laku Hendrik.
Pihak Keluarga, meminta terhadap kepolisian Polda Jabar agar dapat segera bertindak sebelum ada korban berkepanjangan , sehingga pihak korban melalui awak media supaya cepat dalam penanganan penganiayaan kasus yang berlarut larut tanpa di proses.
Team Gabungan Redaksi,akan terus mengawal kasus ini dalam langkah langkah Keadilan Korban tersebut :
Bilamana,seorang Melaporkan ada Kendala ke Layanan Pengaduan Resmi
Apabila penyidik dinilai tidak profesional, menunda-nunda perkara tanpa alasan logis, atau menolak menindaklanjuti laporan, dapat membuat pengaduan resmi ke instansi internal Polri:
Yanduan Propam: Laporkan oknum penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres atau Polda setempat atas dugaan pelanggaran kode etik (pembiaran perkara).
Mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus atau supervisi kasus kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Barwasidik/Wassidik) di tingkat Polres atau Polda.
Membawa Kasus ke Lembaga Pengawas Eksternal
Jika jalur internal kepolisian tidak membuahkan hasil, pelapor dapat meminta bantuan lembaga eksternal negara untuk mengawasi kinerja Polsek tersebut:
Kirimkan surat pengaduan mengenai penundaan berlarut (undue delay) penanganan kasus ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Laporkan dugaan maladministrasi atau kelalaian layanan publik yang dilakukan oleh Polsek ke Kantor Ombudsman perwakilan wilayah Anda.
Menyiapkan Bukti Tambahan demi Memperkuat LP
Surat Hasil Visum et Repertum (mutlak diperlukan dalam kasus penganiayaan fisik).
Bukti Digital: Rekaman video saat kejadian, foto luka memar/luka terbuka, atau rekaman suara/pesan ancaman.
Saksi: Minimal dua orang yang melihat, mendengar, atau berada di sekitar lokasi saat penganiayaan terjadi.
Dalam Kasus ini harus benar benar di tegakkan , untuk memulihkan nama baik kepolisian, untuk masyarakat kecil yang tertindas
Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum untuk memastikan keadilan bagi korban,Sehingga berita ini diterbitkan apaadanya
Penulis : Team Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Penganiayaan ibu Oyok














