Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Kab Lahat TA 2023 Tidak Tepat

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)

i

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)

Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Kab Lahat TA 2023 Tidak Tepat

 

Rambonews.id||Lahat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemkab Lahat pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp745.494.466.663,00,Rp216.969.542.248,00, dan Rp1.164.843.031.374,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp645.613.816.353,02,Rp209.272.541.406,00, dan Rp1.110.490.579.102,25 atau sebesar 86,60%, 96,45%, dan 95,33% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen realisasi Belanja Barang dan Jasa,Belanja Hibah, dan Belanja Modal menunjukkan terdapat tiga SKPD yang menganggarkan dan merealisasikan kegiatan TA 2023 secara tidak tepat, dengan rincian sebagai berikut.

a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasikan kegiatan Rehab Rumah Dinas Kejari Kabupaten Lahat sebesar Rp150.000.000,00 pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah karena hasil pekerjaan dimaksudkan untuk diserahkan kepada instansi vertikal.

Selain itu, terdapat kegiatan Normalisasi Irigasi Ataran Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat sebesar Rp193.484.000,00 yang dianggarkan dan direalisasikan belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.

Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa karena berupa kegiatan penggalian sedimen aliran dan tidak terdapat pembangunan struktur bangunan hasil pekerjaan,sehingga tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Aset Tetap dengan masa manfaat tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  PULUHAN PENAMBANG BATU BARA SIAP BERGABUNG DI KOPERASI.

b. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Dinas PRKPP menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Tanah berupa kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an di Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat sebesar Rp150.000.000,00 dan kegiatan pengadaan tanah untuk Relokasi Korban Banjir Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai sebesar Rp300.000.000,00.

Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Hibah karena pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.

c. Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga pada lahan milik Pemerintah Desa dan Polisi Resort Kabupaten Lahat serta akan diserahterimakan kepada pihak terkait sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah.

Rincian kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut disajikan pada tabel berikut.Tabel 2.

Kegiatan Belanja Modal TA 2023 yang substansinya Belanja Hibah pada Dispora No Uraian Anggaran RpRealisasi (Rp)1 Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00,.  Rp.188.318.000,00.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
Berita ini 12 kali dibaca
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Kab Lahat TA 2023 Tidak Tepat

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:11 WIB

Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB