Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya

Rambonews.id||Jakarta

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bukit Asam Tbk menerima Penghargaan Perusahaan Layak Anak (PLA) Tingkat Nindya yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Ballroom United Tractor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Program Pemberian Penghargaan Perusahaan Layak Anak ini diberikan kepada perusahaan maupun pelaku usaha yang menunjukkan komitmen dan kepedulian mereka terhadap anak dalam pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.

Listati, Community Engagement and Partnership Dept.Head PTBA menyampaikan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan.

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan upaya PTBA dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan memenuhi hak-hak anak,” jelasnya.

Ia menuturkan, PTBA juga senantiasa berkomitmen terhadap anak melalui program-program pendidikan dan kesehatan yang inklusif.

Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk dukungan beasiswa, program Ayo Sekolah, Ayo Sekolah Plus, serta kegiatan kesehatan seperti penanganan stunting dan pemberian makanan tambahan (PMT).

Baca Juga:  Lanjutkan Konservasi Pesisir, PTBA Tanam 40 Ribu Bibir Mangrove di Lampung Timur

PTBA menerima Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya setelah melalui proses penilaian sebagai berikut:

Pertama, rangkaian kegiatan self-assessment untuk mengevaluasi komitmen dan upaya PTBA dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak (Bulan September).

Kedua, verifikasi lapangan oleh tim penilai untuk memastikan kesesuaian antara data dan informasi yang disampaikan dengan kondisi aktual di lapangan (Bulan Oktober).

Ketiga, dialog dengan Dewan Penilai untuk membahas hasil penilaian dan memberikan klarifikasi atas beberapa hal selama November 2025.

Setelah melalui proses penilaian tersebut, PTBA pun dinyatakan layak menerima Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya,” tutup Listati.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi

Eko Prayitno

Corporate Secretary Division Head

PT Bukit Asam Tbk

corsec@bukitasam.co.id www.ptba.co.id

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Eko Prayitno PT Bukit Asam Tbk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perihal: Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Terkait Isu Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2026*
Kementerian Kehutanan Telah Menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Tidak Menyajikan Informasi Kepatuhan Mengenai Larangan Penanaman Sawit
Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.
Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan
KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Lima Orang Diamankan, Termasuk Istri
Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul “Mengakibatkan Kerugian Uang Negara”
SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!
Selamat Jalan Jenderal TNI (Purn) H.Try Sutrisno,Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca
Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:24 WIB

*Perihal: Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Terkait Isu Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2026*

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:43 WIB

Kementerian Kehutanan Telah Menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Tidak Menyajikan Informasi Kepatuhan Mengenai Larangan Penanaman Sawit

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:58 WIB

Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:13 WIB

Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:10 WIB

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Lima Orang Diamankan, Termasuk Istri

Berita Terbaru