Bekasi, Rambonews.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Nusantara . Mendesak Kortas TIPIDKOR POLRI Turun ke perumda Tirta Bhagasasi Pemda Bekasi Pasalnya ada dugaan Kehilangan dana di perumda Tirta Bhagasasi Bekasi DITILEP Pejabat bangsat dapat dilihat dari Pengelolaan Keuangan Perumda Tirta Bhagasasi Belum Optimal
Neraca Pemerintah Kabupaten Bekasi per 31 Desember 2024 (Audited)
menyajikan saldo Investasi Permanen – Penyertaan Modal senilai
Rp842.216.182.783,46.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saldo tersebut meningkat dari nilai tahun sebelumnya
senilai Rp106.487.818.853,22. Rincian nilai penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Bekasi pada Badan Umum Milik Daerah (BUMD) terdapat pada tabel
berikutNilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Perumda
Tirta Bhagasasi memiliki porsi terbesar senilai Rp628.851.348.758,62. Perumda
Tirta Bhagasasi merupakan BUMD yang didirikan pada Tahun 1981 oleh
Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah pemekaran Kota Bekasi, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Perumda Tirta Bhagasasi mulai dikelola
bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi sejak Tahun 2002 dengan
proporsi kepemilikan masing-masing 55% dan 45%. Pada Tahun 2015, Pemkab
Bekasi dan Pemkot Bekasi melakukan kesepakatan pengakhiran kerjasama atas
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan daerah air minum bekasi dan
menghasilkan keputusan antara lain:
a. Wilayah layanan pada Kota Bekasi diserahkan kepada Pemkot Bekasi sebanyak
8 wilayah;
b. Penyerahan wilayah layanan diserahkan bertahap, yaitu 3 wilayah layanan pada
Tahun 2023, 1 wilayah layanan pada Tahun 2024, 2 wilayah layanan pada Tahun
2025 dan 2 wilayah layanan pada Tahun 2026;
c. Penyerahan wilayah secara bertahap dilakukan karena pertimbangan usaha
Perumda Tirta Bhagasasi;
d. Penyerahan wilayah tersebut diberikan kompensasi dari Pemkot Bekasi senilai
Rp155.340.352.750,00 kepada Pemkab Bekasi; dan
e. Nilai kompensasi tersebut telah dibayarkan oleh Pemkot Bekasi secara penuh per
2024 melalui setoran ke Kas Daerah Pemkab bekasi.
Dari kesepakatan tersebut, penyerahan wilayah dilakukan secara bertahap
berdasarkan pertimbangan usaha yang dikelola oleh Perumda Tirta Bhagasasi. Hal
tersebut dikarenakan 8 wilayah yang diserahkan memiliki pengelolaan yang lebih
efisien sehingga mampu membantu menyangga beban wilayah lain yang berada di wilayah Kabupaten bekasi dan beban kantor pusat.
Sehingga, apabila pengelolaan
delapan wilayah diserahkan dalam waktu bersamaan, Perumda Tirta Bhagasasi akan
mengalami kesulitan dalam menutupi beban pengelolaan wilayah layanan dan beban
kantor pusat. Gambaran efisiensi usaha 8 wilayah yang diserahkan kepada
Pemerintah Kota Bekasi dan wilayah lainnya yang tetap menjadi milik Perumda
Tirta Bhagasasi pada Tahun 2023 dan 2024 terdapat pada tabel berikut.Dalam rangka persiapan penyerahan wilayah terakhir pada Tahun 2026,maka Pemkab Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi telah mempersiapkan tata kelola
perusahaan yang mampu mendukung keberlangsungan usaha dalam pencapaian visi dan misi Perumda Tirta Bhagasasi yang diantaranya dengan penerbitan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perumda Tirta Bhagasasi yang menyatakan
bahwa Perumda Tirta Bhagasasi dimiliki sepenuhnya oleh pemkab Bekasi. Selain
itu, modal dasar ditetapkan senilai Rp4 triliun dan modal disetor per Tahun 2023
adalah senilai Rp532 miliar serta penyertaan modal tambahan pada Tahun 2024
senilai Rp122 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Perumda Tirta Bhagasasi diketahui
bahwa Perumda Tirta Bhagasasi belum didukung dengan tata keuangan yang optimal dengan permasalahan sebagai berikut.
a. Perumda Tirta Bhagasasi belum membentuk dana cadangan Tahun 2023 dan
2024
Laporan Keuangan Tahun 2023 dan 2024 (Audited) menunjukkan bahwa
Perumda Tirta Bhagasasi belum menyajikan dana cadangan. Atas kondisi
tersebut, Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Bhagasasi menjelaskan bahwa
sebelum Tahun 2023, Perumda Tirta Bhagasasi telah membentuk dana cadangan.
Namun, pada Tahun 2023 dilaBELUM kapitalisasi menjadi modal disetor
berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023. Selanjutnya, belum dilakukan
pembentukan dana cadangan kembali dikarenakan ketidakpahaman atas
kewajiban membentuk dana cadangan tersebut.
Hasil analisis atas Laporan Keuangan tahun buku 2017 s.d. tahun buku 2024,
diketahui bahwa dana cadangan sudah dibentuk pada tahun-tahun tersebut
dengan nilai dana cadangan dari modal disetor terdapat pada tabel berikut.

Red.














