Kota Prabumulih Pembayaran Belanja Barang Pakai Habis Kegiatan Kantor Pada 12 SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya 2024
Ranbonewe.id||Prabumulih
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp373.503.446.530,00 dengan realisasi sebesar Rp314.308.023.564,46 atau 84,15%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Realisasi tersebut untuk Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp56.108.719.311,00 yang di antaranya terdiri dari Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor, dan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti transfer, konfirmasi kepada PPTK, dan penyedia menunjukkan terdapat pembayaran Belanja Barang Pakai Habis tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp539.311.366,00
Dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp339.483.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja bahan cetak atau fotokopi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp339.483.000,00 antara lain dikarenakan ketidaksesuaian
Jumlah lembar hasil cetak dengan jumlah tertulis di nota SPJ, perbedaan harga cetak sebenarnya dari toko dengan harga tertulis di nota SPJ, dan perbedaan fisik nota antara nota asli hasil konfirmasi ke toko dengan yang menjadi SPJ.
Hasil konfirmasi dan wawancara kepada penyedia barang/jasa menunjukkan informasi sebagai berikut.
1) Atas penjelasan dari Pemilik Toko F diketahui bahwa Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah menerapkan sistem pengembalian uang atas Belanja Bahan Cetak (fotokopi) dengan perhitungan sebagai berikut.
(a) Untuk pengembalian uang Dinas PUPR dan Dinas Perkim dihitung dari nilai SPJ dikurangi dengan uang terima kasih kepada toko (10% dari nilai SPJ) dan nilai transaksi SKPD yang sebenarnya (kurang lebih 50% dari nilai SPJ).
Pengembalian uang tersebut kemudian diberikan kembali oleh pihak toko kepada pihak SKPD secara tunai;
(b) Untuk pengembalian uang Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah, Toko F menyatakan bahwa Staf Bagian Keuangan dan PPTK Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah meminta pengembalian uang dengan cara menaikan harga fotokopi pada nota untuk pembayaran pajak dan memberi upah kepada Pegawai Harian Lepas (PHL);
2) Pemilik Toko M, Toko BJ, Toko Fat, Toko Ti, dan Toko Par menyatakan bahwa terdapat perbedaan pada format cara penulisan dan stempel pada nota; danPemilik Toko F, Toko Ti, dan Toko Par menyatakan bahwa harga fotokopi yang tertera pada nota tidak sesuai dengan harga toko.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa konfirmasi kepada PPTK dan Staf yang melakukan kegiatan Bahan Cetak, diketahui bahwa:
1) PPTK Bidang Energi dan Sumber Daya Alam (SDA) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perkim mengakui adanya pengembalian uang yang digunakan untuk belanja yang tidak dianggarkan sebelumnya;
2) PPTK Bidang lainnya di Dinas Perkim dan PPK SKPD Dinas PUPR menyatakan tidak menerima pengembalian uang tersebut, namun kelebihan pembayaran bahan cetak kepada penyedia terjadi karena ketidakcermatan staf dan PPTK dalam menghitung berkas fotokopi; dan
3) Staf Bagian Keuangan dan PPTK Bahan Cetak Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah tidak dapat menjelaskan kegunaan pengembalian uang yang diterima dari penyedia.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp339.483.000,00 masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp299.225.250,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp40.257.750,00 (Rp339.483.000,00 – Rp299.225.250,00) pada Dinas PUPR.
Perincian SKPD yang telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah disajikan tabel berikut.
Tabel 1.10 Daftar SKPD yang Telah Melakukan Penyetoran ke Kas Daerah atas Kelebihan Pembayaran Belanja Bahan Cetak No. SKPD Nilai Kelebihan Pembayaran (Rp)
1 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 187.411.000,00
2 DinasPertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp12.655.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPJ Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (ATK) diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp12.655.000,00 antara lain dikarenakan perbedaan harga ATK sebenarnyadari toko dengan harga tertulis di nota SPJ dan perbedaan fisik nota antara nota asli hasil konfirmasi ke toko dengan nota yang menjadi SPJ.
Hasil konfirmasi terkait kegiatan pembelian ATK kepada Lurah dan staf Kelurahan Prabu Jaya, Karang Jaya, Muara Dua Barat, Sindur, Cambai dan Sungai Medang menunjukkan bahwa mereka mengakui meminta nota baru dari pihak toko pada saat akan melakukan pembayaran.
Staf Kelurahan kemudian meminta kepada pihak toko untuk menuliskan transaksi sebenarnya saat itu dengan ditambah beberapa transaksi lampau yang telah dibayarkan.
Sehingga, transaksi yang tergambar dalam nota baru tersebut bukanlah transaksi yang dilakukan dalam satu kali pembelian.
Lebih lanjut, hasil konfirmasi kepada Staf dan PPTK dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, menunjukkan bahwa pihaknya mengakui meminta pihak toko
menandatangani nota yang telah ditulis sendiri item barang dan harga yang dibeli sesuai dengan RKA/DPA SKPD.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp12.655.000,00 masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp12.655.000,00, dengan perincian .
Ali Sopyan relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) akan melayangkan surat hasil temuan BPK RI ke KPK,Kejagung,dan Tipikor Mabes Polri
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo














