Lemahnya Pengawasan Pemkab Karawang Dalam Kelebihan Pembayaran Dua SKPD Pelaksanaan Pekerjaan 18 Paket”Menimbulkan Kerugian Negara
Rambonews.id||Karawang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih saja Para Oknum pejabat mengindahkan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto,di dalam hasil temuan BPK RI setiap tahun selalu kelemahan dan pengawasan sampai kecolongan dalam kelebihan pembayaran terhadap pihak ke-3 sampai ratusan miliar
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) angkat bicara dalam dugaan kelemahan administrasi di Pemkab Karawang yang begitu bobrok dalam kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga
Hal ini, menuai pertanyaan besar terhadap regulasi Pemkab Karawang,mencapai 99,25% adanya kekurangan volume pekerjaan Beton Ready Mix K.300 sebesar Rp3.055.765,77 ((73,8 – 71,66) m³ x Rp1.585.000,00 x100/111).
Apakah ,dari hasil tersebut ada dugaan kuat Kongkalikong terhadap pihak ketiga yang sudah merugikan uang negara,saat ini bangsa Indonesia sedang gencar gencarnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah lama menjamur tak heran suatu pertanyaan besar terhadap masyarakat Karawang.
Alih alih,dalam keuangan tersebut akan dikembalikan ke negara,tapi dugaan masih saja tidak ada proses hukum yang berjalan,asalkan hasil temuan BPK RI sudah di kembalikan tak ada lagi proses hukum ujar Ali Sopyan
Kekurangan Volume Belanja Hibah Untuk Pelaksanaan 18 Paket Pekerjaan Pada Dua SKPD Sebesar Rp416.387.327,16 LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp216.984.270.371,00 yang terealisasi sebesar Rp215.354.348.680,00 atau mencapai 99,25%.
Realisasi tersebut diantaranya berupa pembangunan jalan lingkungan dan Tempat Pemakaman Umum pada Dinas PRKP sebesar Rp15.033.400.918,00 dan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JIUT) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebesar Rp3.115.619.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan pada dua SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp416.387.327,16.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp25.746.961,30, sehingga sisa kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp390.640.365,86 dengan rekapitulasi sebagai berikuRincian kelebihan pembayaran terdapat pada Lampiran 14.
Uraian hasil pemeriksaan atas 18 pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Lingkungan Dsn.Kertasari RT.013/RW.005 Sebesar Rp3.055.765,77 Pekerjaan Jalan Lingkungan Dsn. Kertasari RT.013/RW.005 Kec. Cilamaya Wetan dilaksanakan oleh CV AK berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP/PM-72.2/KPA-PRKP/2023 tanggal 07 Juni 2023 sebesar Rp141.821.500,00.Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 07/BA/JALING/APBD/DPRKP/23 tanggal 26 Juni 2023.
Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp141.821.500,00,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 04470/1.04.01/SP2D/LS/2023 tanggal 04 Juli 2023.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK,PPTK, Penyedia, dan Pengawas lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Fisik (BAPF) Nomor 01/BAPFJIJ/PDTT.KRW/Pend/09/2023 tanggal 23 September 2023 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan Beton Ready Mix K.300 sebesar Rp3.055.765,77 ((73,8 – 71,66) m³ x Rp1.585.000,00 x100/111).
Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia pada tanggal 17 November 2023 serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor 01/RPHPF/PDTT.KRW/11/2023 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.
Hasil pemeriksaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pemeriksaan LKPD TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Karawang.
b. Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan Lingkungan Krajan II RT. 01/Rw.02 Sebesar Rp11.200.747,75 Pekerjaan Jalan Lingkungan Krajan II RT. 01/Rw.02 Kec. Banyusari dilaksanakan oleh CV CMA berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP/PM-72.3/KPAPRKP/2023 tanggal 07 Juni 2023 sebesar Rp77.880.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 15/BA/JALING/APBD/DPRKP/23 tanggal 04 Juli 2023. Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp77.880.500,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 04686/1.04.01/SP2D/LS/2023 tanggal 07 Juli 2023
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas adanya kelemahan administrasi di Dua SKPD,diduga Kongkalikong dalam pembayaran terhadap pihak ketiga
Hal tersebut, dalam hasil temuan BPK RI jangan sampai ada pembiaran proses hukum terhadap instansi terkait.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi Dua SKPD dan pernyataan resmi
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














